Berita Bali
Marak Laporan Untuk Dikonsumsi, Polda Bali Tindak Pelaku Kasus Penyelundupan Penyu Hijau
Polda Bali Tindak Pelaku Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Penyu Hijau, Marak Laporan Untuk Dikonsumsi di Wilayah Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polda Bali menindaklanjuti kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi penyu hijau yang berjumlah belasan ekor.
Hal itu menyusul maraknya laporan peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi jenis Chelonia mydas atau penyu hijau untuk dikonsumsi di wilayah Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan saat penangkapan pelaku di pesisir perairan Gilimanuk Selasa 17 Oktober 2023 dini hari, satwa dilindungi berupa penyu hijau masih dalam keadaan hidup.
“Awalnya dari informasi masyarakat bahwa disekitar Pesisir Perairan Gilimanuk, ada perahu nelayan yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup,” kata Kombes ol Jansen dalam keterangannya di Denpasar, pada Rabu 18 Oktober 2023.
Saat itu, Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.
Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ dan mengamankan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi.
“Jumlahnya 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ tersebut,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Sumarji mengakui perbuatannya, atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.
Sumarji diduga melanggar pasal sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali,” paparnya.
Baca juga: Polda Jabar Dalami Motif Tersangka di Kasus Subang, Pengacara Ungkap Peran Danu
Terpisah, Kepala Balai KSDA Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut., MT, menjelaskan, penyu – penyu yang seluruhnya berhasil diselmatkan dalam keadaan hidup itu dievakuasi untuk dititiprawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar.
“Balai KSDA Bali melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 Penyu tersebut,” jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.