Berita Bangli
Pasangan Kekasih Kompak Tipu Driver Ojek Online, Pura-pura Ke ATM, Lalu Motor Driver Dibawa Kabur
Pasangan Kekasih Kompak Tipu Driver Ojek Online, Pura-pura Ke ATM, Lalu Motor Driver Dibawa Kabur
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Keduanya mengendarai mobil Honda Jazz Putih di jalur Negara - Denpasar. Tim kemudian membuntuti hingga berhasil mengamankan keduanya di daerah Mengwi, Kabupaten Badung," ungkapnya.
Kepada polisi, Ketut Joni mengaku melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario dan satu ponsel milik driver ojol, pada tanggal 3 September lalu.
Ia melakukan aksinya tersebut bersama sang pacar, yakni Rosita Evayanti.
Tak hanya itu, pasangan kekasih ini juga melakukan sejumlah aksi kriminal lainnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.
Sedangkan di wilayah Bangli, setidaknya ada tiga aksi kriminal yang dilakukan keduanya.
Yakni pada hari Minggu (1/10/2023), keduanya melakukan pencurian satu sepeda motor NMax di wilayah Desa Sukawana.
Keduanya sengaja berangkat dari Negara sekitar pukul 20.00 wita dan tiba di Sukawana pada pukul 01.00 wita. Keduanya sempat menunggu didalam mobil, hingga pada pukul 02.00 wita melancarkan aksinya.
"Pacarnya menunggu di mobil, sedangkan yang melakukan aksi pencurian Ketut Joni. Dia mengambil satu kendaraan jenis NMax yang tidak dikunci stang. Kemudian menghidupkannya dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter L," ujarnya.
Aksi pencurian serupa juga dilakukan pada Minggu 10 Oktober 2023, bertempat di Desa Sukawana, Kintamani. Satu unit sepeda motor jenis NMax dibawa kabur menggunakan kunci letter L.
Sehari kemudian, pasangan kekasih itu kembali melakukan aksi penipuan dan penggelapan, yang lagi-lagi korbannya adalah supir ojol.
Saat itu Rosita berperan sebagai pemesan ojol secara online dari Pasar Sayan, Kabupaten Gianyar menuju Kintamani.
"Sama modusnya dengan yang pertama. Pelaku pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan menjadi temannya. Setelah dipinjamkan dia kabur membawa sepeda motor itu," jelasnya.
AKP Yuana mengatakan sepeda motor hasil kejahatan pelaku, selanjutnya dijual melalui marketplace dengan harga kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Rata-rata sepeda motor yang diincar untuk pencurian jenis NMax.
"Pelaku sudah kami amankan sejak tanggal 15 Oktober 2023 di Mako Polsek Kintamani. Atas perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan 2 tindak pidana yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencurian. Acaman hukumannya untuk pencurian paling lama 7 tahun, sedangkan penipuan dan penggelapan masing-masing ancaman hukumannya 5 tahun," tandasnya.
Sementara Ketut Joni kepada awak media mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Ia menyebut aksinya ini diinisiasi oleh dirinya sendiri.
"Hasil penjualan sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.