Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Kasus Subang, Danu akan Diajukan Jadi Justice Collaborator?

Muhamad Ramdanu alias Danu bakal diajukan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribun Bogor
Keponakan Tuti, Danu mengaku polisi memintanya membantu membersihkan TKP. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu bakal diajukan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Hal tersebut usai Danu mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Raut di Jalancagak Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2023 silam.

Ia pun diketahui telah menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin 16 Oktober 2023 beberapa waktu lalu.

Ia pun resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Baca juga: Danu Bongkar Kasus Subang: Ngaku Terlibat Pembunuhan Tutik & Amalia, Bukan Tersangka Tunggal?

"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang  dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus Pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu, Selasa 17 Oktober 2023 malam.

Dilansir dari TribunJabar.id atas keberaniannya membongkar kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang itu, Danu pun akan diajukan sebagai Justice Collaborator.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

"Rabu 18 Oktober 2023, siang saya akan mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," katanya

Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator.

Karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap.

"Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya.

Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut

" Maka dari itu kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," ujarnya.

Danu Sempat Diajak Sembunyi Yoris

Danu disinyalir mengetahui banyak hal soal pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Ia bahkan disebut sempat menguras bak mandi di lokasi penemuan jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Selain itu Danu pun sempat masuk ke dalam mobil Alphard hitam, tempat jasad Tuti dan Amel disembunyikan.

Rupanya tak hanya sampai di situ saja, Danu juga sempat bersembunyi di mushola bersama Yoris, anak pertama Tuti dan Yosep sekaligus kakak Amalia Mustika Ratu.

Danu bercerita, dua hari setelah pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yoris ditawari memakai pengacara, namun ia menolak.

Yoris lantas mengajak Danu menghindari orang yang menawarkan pengacara tersebut.

"Awalnya itu di rumah bi Lilis. Danu dan Yoris nyumput dulu, bersembunyi dari, ada yang bilang waktu itu teh kalau gak salah pengacara buat aa sama papah, si aa teh gak mau, ya udah Danu sama A Yoris ke rumah jalan kaki. Sudah sampai ke rumah, 'gimana yah supaya aman ?'. 'Mending di mushola aja a'," kata Danu menceritakan ucapan Yoris.

Mereka berdua menuju mushola lewat akses rumah tetangganya.

"Lewat jalan rumah mang Ucu ke dalam langsung tembus ke mushola, sendalnya juga dimasukin sih," kata Danu.

Danu menerangkan ia dan Yoris sengaja memasukkan sandal agar tidak ketahuan oleh orang yang sedang mencarinya.

"Masukin sandal, supaya gak ketahuan aja kali sama pak Mul atau sama pak Yosep," kata Danu.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang! Lama Membeku, Polisi Kembali Periksa 14 Saksi Kunci, akan Segera Terungkap?

Perlu diingat bahwa awalnya Yoris memang menolak didampingi kuasa hukum atas kasus pembunuhan ibu dan adiknya.

Saat itu justru Yosep yang pertama kali didampingi kuasa hukum.

Tak berselang lama, Danu dan Yoris didampingi oleh pengacara Achmad Taufan.

Yoris lantas memutus kuasa pada Achmad Taufan dan berpaling ke pengacara Yosep, Rohman Hidayat.

Sampai terakhir, Yoris memutuskan untuk berdiri sendiri sebagai saksi pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Meski Yoris yang dicari-cari saat itu, namun Danu tetap mengikutinya.

Ia berdalih saat itu hanya mengikuti ajakan Yoris.

"Waktu itu lagi apa yah, lagi capek mungkin jadi ya udah lah Danu juga gak mau bikin apa-apa, udah aja ikut," kata Danu.

Sebelum ke mushola kata Danu, Yoris sempat ganti baju dan memakai topi yang dibelikan oleh ibu Danu.

"Ada satu jam di mushola. namanya juga sembunyi. setelah itu pindah. Yoris ngajak pindah ke Kasomalang. Beli baju sama topi yang bulet kaya petani. Danu di rumah sama a Yoris, tapi yang belinya si mamah kayanya," kata Danu.

Mereka pindah ke rumah kakak Tuti, Yanti, hingga menginap di sana.

Danu menerangkan bahwa ia sama sekali belum memberitahukan cerita ini ke polisi.

"Belum ada yang tanya. Gak ditanyakan (penyidik). Mau speak up gak ditanyakan juga gimana, takutnya mengada-ada, Danu juga takut sih," kata Danu.

Soal kesaksian Danu di Youtube Heri Susanto ini, Achmad Taufan mengaku belum mendengarnya.

"Saya belum lihat Youtube ini," kata Taufan kepada TribunnewsBogor.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang, Danu Bukan Tersangka Tunggal Pembunuhan Tuti dan Amalia, Sempat Diajak Sembunyi Yoris dan Ada yang Mengamuk saat Kasus Subang Akan Dibuka Lagi, Danu Akan Diajukan Jadi Justice Collaborator.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved