Tali Lift Putus di Ubud
Berkas Tersangka Ayuterra Resort Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Sudah 25 hari, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka terkait tragedi tali lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sudah 25 hari, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka terkait tragedi tali lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud.
Tepatnya pada 26 September 2023, Satreskrim Polres Gianyar menetapkan, owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya lima orang pegawai resort.
Baca juga: Tersangka Ayu Terra Resort Diperiksa, Penahanan Pertimbangkan Usia dan Rekam Medis
Meski hampir sebulan, Polres Gianyar belum melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.
Diduga, pihak kepolisian masih membutuhkan proses agar bisa lebih mendalami pertanggungjawaban kedua tersangka.
Berdasarkan informasi dihimpun, hingga Jumat (20/10/2023), tidak terdapat kabar adanya tersangka tambahan.
Baca juga: Babak Akhir Kasus Lift Ayu Terra Resort, Owner dan Kontraktor Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Titan Kurniawan saat dikonfirmasi, tak berkomentar banyak terkait hal ini. Namun ia menegaskan bahwa berkas kedua tersangka sudah mulai siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kata dia, pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh Unit IV Reskrim Polres Gianyar, sebagaimana tugasnya sebagai unit yang melaksanakan pemberkasan dan mengajukan pada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke Kejaksaan.
"Unit IV menyatakan berkasnya sudah siap untuk dibawa ke kejaksaan. Nanti saya kabari lagi untuk lebih jelasnya," ujar Ipda Titan saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polres Gianyar mempertimbangkan beberapa aspek subjektif untuk tidak menahan kedua tersangka di dalam sel tahanan Polres Gianyar.
Misalnya, melihat usia kedua tersangka sudah di atas 60 tahun, yaitu, Vincent berusia 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun kala ditetapkan tersangka.
Baca juga: Tersangka Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditahan, Kapolres: Jumat Panggilan akan Dilayangkan
Keduanya juga memiliki riwayat penyakit usia. Karena itu, akan sangat berisiko jika keduanya ditahan.
Faktor lainnya, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
Selain itu, status pelanggaran hukum keduanya lakukan bukan berstatus sebagai pelaku langsung, melainkan berstatus sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menewaskan nyawa lima orang pegawai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polres-Gianyar-142.jpg)