Tali Lift Putus di Ubud
Babak Akhir Kasus Lift Ayu Terra Resort, Owner dan Kontraktor Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
Polres Gianyar, Bali resmi menetapkan owner dan juga kontraktor sebagai tersangka dalam kasus lift Ayu Terra Resort Ubud
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polres Gianyar, Bali resmi menetapkan owner dan juga kontraktor sebagai tersangka dalam kasus lift Ayu Terra Resort Ubud.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menjelaskan akan ada hukuman yang berlapis untuk owner Ayu Terra Resort karena dinilai lalai terhadap keselamatan pekerja.
Di sisi lain, kontraktor yang ikut bertanggung jawab dalam pembangunan lift tersebut juga disanggahkan dengan pasal berlapis dengan maksimal hukuman selama 5 tahun.
Adapun tersangka dalam tragedi ini ialah Mujiana selaku mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort Ubud.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya
Satu tersangka lagi ialah Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort yang memesan lift tersebut pada Mujiana.
"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP,”
“Langkah yang sudah dilakukan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan dibackup Ditkrimum Polda Bali,”
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti,"
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli,”
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.
Baca juga: Ini Alasan Polres Gianyar Tak Tetapkan Owner Ayu Terra Resort Ubud Linggawati Utomo Jadi TSK
Adapun tersangka utama dalam kasus ini, ialah Mujiana.
Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator,”
Baca juga: Tersangka Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditahan, Kapolres: Jumat Panggilan akan Dilayangkan
“Sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja,"
"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.