Tali Lift Putus di Ubud
Babak Akhir Kasus Lift Ayu Terra Resort, Owner dan Kontraktor Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
Polres Gianyar, Bali resmi menetapkan owner dan juga kontraktor sebagai tersangka dalam kasus lift Ayu Terra Resort Ubud
“Terhadap saksi mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana adalah berdasarkan pasar 359 kuhp juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, juncto pasal 87 UU RI nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
"Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana,”
“Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan penggantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3,”
“Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak,”
"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa,”
“Terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.
Adapun Vincent, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Junto pasal 190, juncto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.
Ada modus operandi tersangka Mujiana, kata Kapolres, dalam hal ini dia tidak memiliki sertifikasi keahlian K3.
Namun telah memasang dan mengganti tali sling di Ayuterra Resort, atas perintah Vincent selaku owner.
"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inklinator dari penggunaan tali sling 3 menjadi 1, tidak ada dilakukan pengujian K3,”
“Namun inklinator tersebut sudah dibangun atau dioperasionalkan sehingga tali sling putus dan pesawat inklinator jatuh ke jurang dan menyebabkan 5 orang meninggal dunia," papar Kapolres.
Sementara modus operansi dari tersangka VJ, kata Kapolres, adalah menggunakan lift inklinator hasil pekerjaan Mujiana yang tak memiliki sertifikasi.
"VJ selaku owner tak mengoperasikan lift sesuai standar K3 sehingga menyebabkan tali sling putus yang menyebabkan lima orang meninggal dunia," tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.