Lift Putus di Ubud
Ini Alasan Polres Gianyar Tak Tetapkan Owner Ayu Terra Resort Ubud Linggawati Utomo Jadi TSK
Ini Alasan Polres Gianyar Tak Tetapkan Owner Ayu Terra Resort Ubud Linggawati Utomo Jadi TSK
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali belum melakukan penahanan terhadap kontraktor lift Ayuterra Resort, Mujiana dan Owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono.
Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada keduanya.
"Untuk sementara karena kami belum membuat panggilan (sebagai tersangka), Jumat panggilan akan dilayangkan pada kedua tersangka dan tersangka akan ditahan," ujar Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Gianyar, Senin 26 September 2023.
Baca juga: Tersangka Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditahan, Kapolres: Jumat Panggilan akan Dilayangkan
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko menambahkan, dalam pengungkapan tersangka yang dilakukan di Lobi Mapolres Gianyar, kedua tersangka belum mengetahui mereka telah ditetapkan tersangka.
"Mereka tidak tahu bahwa mereka tersangka, kita umumkan lewat media," ujar AKP Ario Seno.
Dalam beberapa kesempatan dan panggilan sebagai saksi di Mapolres Gianyar, Linggawati Utomo yang merupakan istri dari tersangka Vincent kerap terlihat dan berkomentar dalam tragedi ini.
Baca juga: Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Tak Miliki Sertifikat K3 Elevator, Polisi: Tak Sesuai Standar
Lalu, kenapa namanya tak masuk sebagai daftar tersangka?
Terkait itu, AKP Ario Seno mengatakan bahwa dalam tanggung jawab yang diembannya keduanya sebagai owner Ayuterra Resort berbeda.
Dimana Linggawati Utomo bertugas di bagian dapur.
"Istri dari Vincent yaitu Linggawati Utomo tidak ikut menjadi tersangka, dengan alasan, karena mereka beda pembagian tugasnya. Karena dalam izin dan sebagainya, mencantumkan VJ selaku owner sekaligus manajer Ayuterra Resort," ujarnya.
Dalam mengantisipasi kedua tersangka tidak kabur, Kapolres mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran polsek, agar mengawasi kedua tersangka.
"Kami koordinasi dengan polsek untuk memonitor yang bersangkutan, karena sampai saat ini berada di wilayah Bali," ujar AKBP Widiada.
Dijelaskan pula bahwa penggantian tali sling dari tiga menjadi satu, adalah atas permintaan owner. Pengerjaan tersebut dilakukan pada Maret 2023.
"Mujiana ini orangnya sudah berpengalaman, sehingga VJ menggunakan jasanya. Namun saat kami dicek di Kementerian, ternyata nama Mujiana tak tercatat sebagai mekanik yang tersertifikasi,"
"Sesuai keterangan Mujiana, pergantian tali sling dari 3 menjadi 1 itu dilakukan pada Maret 2023. Dan berdasarkan pemeriksaan, itu adalah permintaan owner. Penyebab tali sling putus adalah karena kelebihan beban," beber Kapolres. (*)
Ayu Terra Resort
Ubud
Polres Gianyar
Kapolres Gianyar
Ketut Widiada
tali lift
Linggawati Utomo
Vincent Juwono
Mujiana
Kontraktor Lift Ayu Terra Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Mujiana Tak Bersalah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Kontraktor Lift Tak Bersalah Atas Tewasnya 5 Karyawan Ayu Terra di Ubud Gianyar |
![]() |
---|
Pembelaan Mujiana atas Dakwaan JPU soal Tragedi Lift Ayu Terra Resort |
![]() |
---|
Pengacara Mujiana Tolak Dakwaan dan Tuntutan JPU, Minta Nama Baik Kliennya Dipulihkan |
![]() |
---|
Isi Dakwaan JPU Kejari Gianyar pada Vincent |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.