Lift Putus di Ubud
Kuasa Hukum Sebut Kontraktor Lift Tak Bersalah Atas Tewasnya 5 Karyawan Ayu Terra di Ubud Gianyar
Terdakwa Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- Terdakwa Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar 25 Maret 2024 lalu, Mujiana dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Gianyar, Doktor I Nyoman Dipa Rudiana, Jumat (5/4), mengatakan, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 359 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. PN Gianyar menjadwalkan sidang vonis terhadap Mujiana, Rabu (17/4).
Baca juga: Tersangka Tragedi Maut Lift Ayu Terra Ubud Mujiana Disidang Hari Ini, Lakukan Penggantian Pengacara
Raja Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Mujiana meminta agar majelis hakim PN Gianyar mengabulkan pledoi atau pembelaan pihaknya atas perkara pidana ini.
Menurut Raja, kliennya tidak terbukti bersalah dalam hal ini.
"Kami berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim menerima pledoi kami, serta membebaskan klien kami dari dakwaan dan tuntutan terhadap klien kami karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan," ujar Raja Nasution, Jumat (5/4).
Pihaknya juga meminta agar mengembalikan nama baik kliennya.
"Kami berharap majelis hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili menurut fakta. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Mujiana pada harkat dan martabat semula. Membebankan biaya perkara pada negara," ujarnya.
Sebelumnya, Raja Nasution sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Klien kami tak pernah memberi izin jalan (penggunaan) lift. Karena yang seharusnya memberi izin jalan adalah K3, Kanwil Depnaker. Jadi beliau (Mujiana) tak punya kapasitas memberikan izin layak jalan. Beliau hanya sebagai teknisi," ujarnya.
Baca juga: Berita Bali Terkini: Bos Ayuterra Jadi Tahanan Rumah, Ini Respon Keluarga Korban Lift Maut Gianyar
Raja Nasution dalam sidang pledoi di PN Gianyar, menyatakan secara tegas bahwa tidak ada kesalahan atau kealpaan yang dilakukan kliennya.
"Izin K3 bukanlah unsur atau penyebab jatuhnya atau matinya seseorang. Izin adalah persoalan administrasi. Sedangkan terdakwa (Mujiana) lebih dari 30 tahun bekerja di bidang elevator dan escalator. Jadi dari pengalaman yang panjang tersebut terdakwa benar-benar ahli di bidangnya," ujar Raja Nasution.
Raja pun memaparkan bukti bahwa kliennya telah ahli dalam bidang elevator dan escalator.
"Faktanya banyak pihak hotel masih memakai jasa beliau," tandasnya.
Raja menegaskan, kliennya tidak ada kaitannya atas lift tersebut dijalankan atau tidak. Sebab kewenangan tersebut ada di pihak pemilik Ayu Terra Resort.
Kontraktor Lift Ayu Terra Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Mujiana Tak Bersalah |
![]() |
---|
Pembelaan Mujiana atas Dakwaan JPU soal Tragedi Lift Ayu Terra Resort |
![]() |
---|
Pengacara Mujiana Tolak Dakwaan dan Tuntutan JPU, Minta Nama Baik Kliennya Dipulihkan |
![]() |
---|
Isi Dakwaan JPU Kejari Gianyar pada Vincent |
![]() |
---|
PN Gianyar Pastikan Pekan Depan Kasus Ayuterra Disidang Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.