Tali Lift Putus di Ubud

Tersangka Tragedi Maut Lift Ayu Terra Ubud Mujiana Disidang Hari Ini, Lakukan Penggantian Pengacara

Salah satu tersangka kasus putusnya tali lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana selaku teknisi lift akhirnya menjalani sidang perdana pada hari ini.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / I WAYAN ERI GUNARTA
Raja Nasution selaku pengacara baru Mujiana salah satu tersangka tragedi maut lift Ayu Terra Resort Ubud saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis 1 Februari 2024. 

Tersangka Tragedi Maut Lift Ayu Terra Ubud Mujiana Disidang Hari Ini, Lakukan Penggantian Pengacara

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Salah satu tersangka kasus putusnya tali lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana selaku teknisi lift akhirnya menjalani sidang perdana pada Kamis 1 Februari 2024.

Diketahui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar digelar secara online, sehingga sulit dipantau publik. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Komang Adi Wijaya membenarkan bahwa tersangka Mujiana disidang pada hari ini, Kamis 1 Februari 2024.

"Ya, hari ini sidang perdana untuk tersangka teknisi Ayuterra Resort," ujarnya.

Wijaya mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni Fikri Abdul Kornain, SH dan Julius Antony, SH.

Data diterima Tribun Bali, dalam persidangan kali ini, Mujiana melakukan penggantian pengacara.

Baca juga: Update Tragedi Lift Maut di Bali Polisi Beber Kejiwaan Bos Ayu Terra Resort & WNA Meksiko Diringkus

Raja Nasution selaku pengacara baru Mujiana membenarkan bahwa ia diminta kliennya untuk mendampingi proses di pengadilan.

Karena itu, iapun akan mengajukan penundaan sidang perdana ini, untuk mengurus administrasi pendaftaran dan registrasi selaku kuasa hukum. 

"Kami minta penundaan sidang hari ini, untuk melengkapi administrasi kuasa hukum. Kami sudah jumpai klien kami, beliau sehat dan sangat siap mengikuti persidangan. Namun karena ada administrasi yang harus dilengkapi, sehingga kita ajukan penundaan hari ini," ujar Raja Nasution didampingi anak istri Mujiana di PN Gianyar.

Raja kembali menegaskan bahwa kliennya sudah sangat siap mengikuti persidangan.

Sebab kliennya memiliki bukti ia tak bersalah dalam kasus ini.

"Klien kami tak pernah memberi izin jalan (penggunaan) lift. Karena yang memberi jalan adalah K3, Kanwil Depnaker. Jadi beliau tak punya kapasitas memberikan izin layak jalan. Beliau hanya sebagai teknisi," ujarnya.

Vincent Juwono Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Berdasarkan  hasil visum et repertum (VER) Psikiatrikum tersangka, pemilik Ayu Terra Resort Ubud, Vicent Juwono dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved