Tali Lift Putus di Ubud
Tersangka Tragedi Maut Lift Ayu Terra Ubud Mujiana Disidang Hari Ini, Lakukan Penggantian Pengacara
Salah satu tersangka kasus putusnya tali lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana selaku teknisi lift akhirnya menjalani sidang perdana pada hari ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Hal ini berarti kasus tragedi lift maut di Gianyar yang menewaskan lima orang dinyatakan terus berlanjut ke persidangan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada Tribun Bali, Rabu 31 Januari 2024, berdasarkan hasil visum et repertum atas tersangka Vincent Juwono, pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sitematis.
"Perkembangan penyidikan kasus Ayu Terra untuk rencana tahap 2. Dari hasil VER Psikiatrikum, adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," kata Jansen.
Baca juga: Babak Baru Tewasnya Lima Pekerja Asal Bali, Begini Nasib Owner Ayu Terra Resort Ubud
Perwira Polda Bali dengan pangkat tiga bunga melati di pundak ini membeberkan, dari hasil pemeriksaan psikiatri dan psikologi saat pemeriksaan didapatkan Vincent Juvono mengalami guncangan kejadian luar biasa.
Hal itu mengakibatkan trauma dengan gejala berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pasca trauma atau Post Traumatic Stress Disorders (PTSD).
"Kondisi ini juga mengakibatkan adanya perasaan sedih atau depresi, klien sempat menangis, kehilangan minat, putus asa, rasa bersalah, pesimis, kurang konsentrasi, nafsu makan dan libido berkurang serta gangguan tidur (Episode Depresi Sedang Dengan Gejala Somatik,-Red), serta adanya kekhawatiran dari dampak trauma dan kasus hukum yang sedang dijalani," jelasnya.
Oleh sebab itulah pihaknya memastikan bahwa tersangka Vincent Juwono layak untuk dihadirkan proses persidangan.
"Klien dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.