Berita Gianyar

Babak Baru Tewasnya Lima Pekerja Asal Bali, Begini Nasib Owner Ayu Terra Resort Ubud

Babak Baru Tewasnya Lima Pekerja Asal Bali, Begini Nasib Owner Ayu Terra Resort Ubud

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Prosesi pengabenan I Wayan Aries Setiawan di setra/kuburan Desa Adat Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Bali, Jumat 8 September 2023. Ia merupakan salah satu korban lift jatuh di Ayu Terra Resort, Kedewatan, Ubud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus Ayu Terra Resort Ubud, sang owner, Vincent Juwono (68) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga kasus hukum lift maut yang menewaskan 5 karyawan dipastikan terus berlanjut di persidangan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Rabu 31 Januari 2024. 

Kombes Pol Jansen menyampaikan hasil Visum et Repertum (VER) Psikiatrikum yang dijalani oleh tersangka VIncent Juwono di mana pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis. 

Baca juga: Heboh, Temuan Baru Buntut Tewasnya Bule Australia di Hotel Bintang Lima Nusa Dua, Ada yang Lalai?

"Perkembangan penyidikan kasus Ayu Terra untuk rencana tahap 2. Dari hasil VER Psikiatrikum, adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," jelas Jansen. 

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan psikiatri dan psikologi saat pemeriksaan didapatkan Vincent Juwono mengalami kejadian yang luar biasa.

Baca juga: Miris, Siswa SDN Satra Klungkung Terpaksa Belajar di Ruang Kelas Bocor

Sehingga mengakibatkan trauma dengan gejala berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputaran kejadian, mimpi buruk dan menjadi lebih sensitive (Gangguan Stress Pasca Trauma/Post Traumatic Stress Disorders). 

"Kondisi ini juga mengakibatkan adanya perasaan sedih atau depresi, klien sempat menangis, kehilangan minat, putus asa, rasa bersalah, pesimis, kurang konsentrasi, nafsu makan dan libido berkurang serta gangguan tidur (Episode Depresi Sedang Dengan Gejala Somatik,-Red), serta adanya kekhawatiran dari dampak trauma dan kasus hukum yang sedang dijalani," paparnya. 

Kombes Pol Jansen memastikan, tersangka Vincet Juwono layak dihadirkan dalam proses persidangan.  


"Klien dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," jelasnya. 


Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan buka suara mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka owner kasus Ayu Terra, Vincent Juwono (68), sedangkan terhadap tersangka kontraktor Mujiana dilakukan penahanan. 


Jansen membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan awalnya tersangka Vincent tidak ditahan karena gangguan kesehatan namun belakangan sang istri dari tersangka menyebutkan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan.


Hal ini menjadi kendala dalam proses pelimpahan perkara ini sebab Polres Gianyar masih menunggu surat keterangan dari pihak rumah sakit yang dialihkan dari Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk kemudian direkomendasikan ke salah satu rumah sakit di Kota Denpasar, Bali. 


"Awalnya gangguan kesehatan, belakangan dari keterangan istri, pelaku mengalami gangguan kejiwaan, pihak Polres masih menunggu surat keterangan dari pihak RS yang dikonfirm RSJ Bangli merekomendasikan ke RS di Denpasar, jadi pelimpahan masih menunggu, tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Jansen di Denpasar, Bali, pada Kamis 18 Januari 2024. 


Kabid Humas Polda Bali memastikan, kendati terkendala menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan gangguan kejiwaan, namun proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara tersangka pun dinyatakan P-21.


"Yang penting proses tetap berjalan," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved