Berita Klungkung

10 Persen Tanah di Klungkung Tak Bersertifikat, Terbanyak di Nusa Penida, Kendala Batas Lahan

Namun dari perkiraan 125.000 bidang tanah di Klungkung, sekitar 10 persen belum dapat disertifikatkan. Jumlah ini tersebar di empat kecamatan

ISTIMEWA
SERTIFIKAT - Warga penerima sertifikat dalam program PTSL di Kabupaten Klungkung menunjukkan sertifikat tanah mereka. Sekitar 10 persen tanah di Klungkung belum dapat disertifikatkan. Jumlah ini tersebar di empat kecamatan, dan terbanyak berada di Kecamatan Nusa Penida. 

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung telah menerbitkan 3.098 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selama setahun belakangan.

Namun dari perkiraan 125.000 bidang tanah di Klungkung, sekitar 10 persen belum dapat disertifikatkan. Jumlah ini tersebar di empat kecamatan, dan terbanyak berada di Kecamatan Nusa Penida.

"Sertifikat yang telah terbit dari tahun 2022-2023 sebanyak 3.098. Sampai saat ini PTSL masih berlanjut," ujar Kasubag Tata Usaha Kanwil BPN Kabupaten Klungkung, Aini Zamruda, Selasa (24/10).

Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pensertifikatan. Contohnya banyak pemilik yang tidak berada di lokasi bidang lahan dan ada juga tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Selain itu ada masalah batas tanah yang tidak jelas.

Baca juga: Lemparan Linggis Menantu Lukai Wajah Arta, Robetrus Ribut dengan Istri Kemudian Mengamuk

Baca juga: Breaking News! TPA Jungutbatu Kebakaran, Tidak Ada Armada Damkar, Api Sulit Dipadamkan

Ilustrasi sertifikat tanah - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung telah menerbitkan 3.098 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selama setahun belakangan.

Namun dari perkiraan 125.000 bidang tanah di Klungkung, sekitar 10 persen belum dapat disertifikatkan. Jumlah ini tersebar di empat kecamatan, dan terbanyak berada di Kecamatan Nusa Penida.
Ilustrasi sertifikat tanah - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung telah menerbitkan 3.098 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selama setahun belakangan. Namun dari perkiraan 125.000 bidang tanah di Klungkung, sekitar 10 persen belum dapat disertifikatkan. Jumlah ini tersebar di empat kecamatan, dan terbanyak berada di Kecamatan Nusa Penida. (Tribunnews)

"Pemilik bidang tanah terkadang berada di luar objek bidang tanah tersebut sehingga akan kesulitan dilakukan pendataan,” demikian ungkap Aini Zamruda.

Pihak BPN, kata dia, berkoordinasi dengan desa yang menjadi lokasi objek bidang tanah itu berada. Secara administrasi, aparat desa yang lebih mengetahui siapa pemilik dari objek bidang tanah tersebut.

"Bila sudah diketahui siapa pemiliknya, selanjutnya tim PTSL dari BPN akan melakukan pendataan fisik maupun yuridis,” ungkapnya.

Program PTSL di Klungkung sempat mendapat sorotan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Ia datang langsung ke Desa Jumpai Klungkung untuk mendapatkan informasi tentang progres PTSL, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya ke Klungkung, Hadi Tjahyanto memperingatkan warga untuk melindungi tanah dan tegalan. Jangan sampai setelah disertifikatkan ada tanah pertanian atau tegalan yang justru beralih fungsi menjadi bangunan.

Di hadapan warga penerima sertifikat program PTSL, mantan Panglima TNI tersebut berkali-kali meminta warga pertahankan sawah sesuai fungsinya. Hal ini bukan tanpa alasan. Ia melihat luasan lahan pertanian terus berkurang.

Untuk hal yang tak kalah penting yakni ketahanan pangan. Berdasarkan data, luasan lahan pertanian basah (sawah) di Klungkung secara keseluruhan mencapai 3.572 Hektare. Sedangkan lahan pertanian kering (tegalan) di Klungkung mencapai 4.276 hektare. (mit)


Bantaran Sungai Unda Sampai Eks Galian C

Beberapa permasalahan pensertifikatan tanah di Klungkung dianggap rampung dengan baik. Misalnya pensertifikatan lahan warga di bantaran Sungai Unda di Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Sebelumnya warga di wilayah tersebut waswas karena selama puluhan tahun menempati tanah yang belum ada sertifikat.

"Termasuk keberhasilan pensertifikatan tanah di bekas Galian C untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali. Padahal sebelumnya banyak pemilik lahan yang batas tanahnya hilang, akibat perubahan alur muara Sungai Unda," demikian Kepala Kantor Pertanahan Klungkung, I Made Herman Susanto menjabarkan. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved