Sponsored Content
Dewan Tabanan Usulkan Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Dewan Tabanan Usulkan Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- DPRD Tabanan mengusulkan Ranperda inisiatif kepada Pemkab Tabanan. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ranperda ini disusun dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Yang diperlukan untuk penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan wawasan kebangsaan.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nygraha Giri mengatakan, bahwa pendidikan wawasan kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, memperkuat persatuan dan kesatuan. Kemudian, meningkatkan kepedulian sosial dan mempersipakan generasi masa depan. Sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Tabanan yang sejahtera dan bahagia baik secara niskala dan sekala.
“Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan,” ucapnya.
Wawasan Kebangsaan, sambungnya, menyatakan daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Hal itu sebagai penguatan pemahaman Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan. Karena adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter, yang juga marak dan menggejala secara nasional.
Tabanan tidak saja menjadi tujuan wisata alam dan sejarah. Akan tetapi, juga sebagai acuan orientasi pembangunan pendidikan dan Sumber daya yang berkualitas.
“Nilai-nilai kebangsaan dan nilai- nilai kearifan lokal diangkat dan digunakan secara tepat dan arif, dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan. Pendidikan diarahkan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas secara spiritual, emosional, sosial, intelektual, serta sehat fisik dan rohani, dan mampu mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya. Hal itu guna menghadapi persaingan global,” bebernya.
Menurut dia, bahwa kualitas sumber daya manusia tersebut dapat diwujudkan melalui pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, didukung tenaga pendidik yang berkualitas dan memenuhi standar kualifikasi serta kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman.
Untuk itu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut perlu dirumuskan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dengan demikian, perlu ada cita hukum untuk meneguhkan dan merawat Pancasila dalam bentuk peraturan daerah menjadi semangat yang mendasar dalam mengisi kekosongan hukum tentang penguatan Pendidikan wawasan kebangsaan.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Jokowi Tak Mungkin Pakai Fasilitas Negara untuk Pemenangan Gibran Rakabuming
“Ini sebagai mempedomani materi muatan yang tertuang didalam Peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan,” pungkasnya. (ang).