Berita Denpasar
Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun
Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman bui selama 6 tahun kepada terdakwa Fardiansyah (30). Fardiansyah divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkoba, yakni sebagai kurir.
Untuk sekali tempel narkoba jenis sabu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim di persidangan PN Denpasar.
"Putusan hakim untuk terdakwa Fardiansyah, pidana penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 25 Oktober 2023.
Prami menyatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Fardiansyah dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Atas putusan itu, terdakwa menerima. Jaksa menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Fardiansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Ekonomi Bali Stabil, OJK Nilai Risiko Penyaluran Kredit Tetap Terjaga
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wita.
Terlibatnya terdakwa mengedarkan narkoba bermula dari seseorang Buaya Jantan memerintahkan untuk mengambil tempelan sabu di sekitar Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
Terdakwa pun berhasil mengambil tempelan yakni 10 paket sabu.
Selanjutnya dibawa pulang dan diperintah oleh Buaya Jantan untuk dipecah menjadi 46 paket kecil siap edar.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Buaya Jantan menempel 20 paket di sekitaran Denpasar.
Sisa paket sabu disimpan di kamarnya.
Sebelum menempel, tiba-tiba terdakwa diminta tolong oleh adiknya mengantar ke Jalan Kampus Unud bertemu dengan temannya membicarakan pekerjaan.
Kakak beradik ini pun menumpang transportasi online menuju Jimbaran.
Setibanya, keduanya berjalan kaki menuju sebuah gang di Jalan Kampus Unud.
Namun tiba-tiba keduanya diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau, ini berdasarkan laporan masyarakat, terdakwa diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari adik terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Sedangkan dari terdakwa ditemukan 20 paket sabu.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung. Di sana, kembali ditemukan 26 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan interogasi, puluhan paket sabu itu diakui terdakwa adalah milik Buaya Jantan.
Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai perintah Buaya Jantan dengan upah Rp 50 ribu setiap titip tempel dari pekerjaan itu terdakwa telah menerima upah Rp 750 ribu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.