Pemilu 2024

Sudah Kantongi Izin, Golkar Minta Satpol PP Karangasem Kembali Pasang Atribut Yang Ditertibkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ketut Arta Sedana, mengakui, jika yang bersangkutan sudah bersurat ke Bupati dan ditembuskan ke Pol PP.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Petugas Satpol PP Karangasem saat menertibkan atribut Partai Golkar Karangasem yang di pasang sekitar Jalan Raya Veteran, Kelurahan Pasang Kerta, Senin 23 Oktober 2023 siang - Sudah Kantongi Izin, Golkar Minta Satpol PP Karangasem Kembali Pasang Atribut Yang Ditertibkan 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Karangasem kecewa dengan penertiban baliho serta bendera Golkar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin 23 Oktober 2023 siang.

Pasalnya, pemasangan baliho dan bendera Golkar sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Sekretaris DPD II Golkar Karangasem, Nengah Sumardi, mempertanyakan langkah Satpol PP Kabupaten Karangasem yang menertibkan baliho serta bendera partai.

Padahal pengurus sudah melayangkan surat permohonan izin memasang yang ditembuskan ke Bupati Karangasem, Polres Karangasem, DLH, Polsek, dan Satpol PP.

Baca juga: Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran, Golkar Bali Andalkan Jokowi Effect

"Pemasangan atribut Partai Golkar merupakan perintah struktur partai, berkaitan dengan HUT Golkar. Pemasangan atribut dilakukan setelah izin keluar. Kita mengajukan surat permohonan izin ke Bupati, Satpol PP, Polres, dan Polsek,"ungkap Nengah Sumardi, Selasa 24 Oktober 2023 kemarin

Pengurus partai mengaku telah terima surat tanda bukti izin terkait pemasangan atributnya.

"Dari DLH sempat bersurat ke pengurus partai agar tak memasang atribut dengan merusak kebun dan mematok perindang. Dan itu kita ikuti. Kita memasang sesuai aturan. Makanya kita masih mempertanyakan,"kata Nengah Sumardi.

Pihaknya mengaku sempat mempertanyakan ke Satpol PP.

Alasan dari Satpol PP mengaku menertibkan karena tidak ada surat.

Setelah ditunjukan izin pemasangan, alasan Satpol PP beda dengan sebelummya.

"Setelah tunjukkan tanda terimanya, bahasa Satpol PP tak ada koordinasi bawahan dan atasan,"jelasnya.

Politisi asal Sibetan tersebut menambahkan, kalau pun tidak berizin harusnya Satpol PP bersurat terlebih dulu sebelum menertibkan atribut partai.

Pihaknya meminta agar Satpol PP kembali memasang atribut partai Golkar di Jalan Veteran.

Pihaknya berjanji atribut partai akan dibuka setelah rangkaian HUT Partai Golkar usai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ketut Arta Sedana, mengakui, jika yang bersangkutan sudah bersurat ke Bupati dan ditembuskan ke Pol PP.

Pihaknya akan menindaklanjuti, dan segera akan berkoordinasi.

"Kita akan atensi dan koordinasi dengan pihak terkait. Ini memang kekurangan kami,"kata Ketut Arta Sedana

Untuk diketahui, Satpol PP Karangasem menertibkan puluhan baliho, beserta atribut partai politik. Seperti bendara, calon legislatif.

Mulai dari Jalan Raya Veteran, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, sampai seputaran Kota Amlapura.

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved