Berita Viral

Viral! WNA Yordania Mengemis Sudah Diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai, Akan Dideportasi

Terkait berita viral mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Terkait berita viral mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Terkait berita viral dan pengaduan masyarkat mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut.

Dalam giat patroli yang dilakukan pada 24 Oktober 2023 sore, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut.

Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.

Baca juga: Dua WNA Yang di Keroyok Security Beach Club Ternyata Asal Australia, Begini Penjelasan Polisi

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita,” kata Suhendra pada Rabu 25 Oktober 2023.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Dan izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.

Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).

Baca juga: Diduga Memukul Security di Beach Club, Seorang WNA Dikeroyok dan Dipukul Pakai Tongkat

“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi”, terang Suhendra. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved