Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Tarif Sewa Alat Berat di Bangli Disesuaikan

Tarif sewa alat berat di Dinas PUPR Perkim Bangli akan segera berubah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Alat berat berupa excavator milik dinas PUPR Perkim Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tarif sewa alat berat di Dinas PUPR Perkim Bangli akan segera berubah. Penyesuaian tarif ini salah satunya sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli Dewa Ngakan Ketut Widyana Maya mengungkapkan, tarif yang berlaku untuk sewa alat berat di Dinas PUPR Perkim Bangli menggunakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 tahun 2011.

Tarif yang berlaku pada Perda tersebut sudah lama, sehingga perlu disesuaikan. 

"Kemarin ada penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasti ada penyesuaian (tarif sewa) karena mengikuti inflasi," jelasnya Kamis, 26 Oktober 2023.

Lanjut Dewa Maya yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas PUPR Perkim Bangli, Putu Dedy Upariawan, penyesuaian tarif ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.

"Untuk tahun ini dari penyewaan alat berat ditarget pendapatan Rp 58.080.000, sedangkan realisasi hingga awal Oktober Rp 21.250.000," sebutnya. 

Dedi menambahkan, pada aturan sebelumnya tarif sewa alat untuk digunakan di wilayah Bangli dan keluar Bangli dirancang berbeda. Sedangkan pada Perda terbaru tarifnya dirancang sama. 

"Misalnya buldozer, pada aturan sebelumnya Rp 900 ribu perhari, sedangkan tarif baru Rp 1 Juta per hari. Kemudian ada wheel loader Rp 350 ribu per hari, disesuaikan menjadi Rp 700 ribu per hari. Ada juga beberapa jenis alat lainnya," sebut dia.

Tak hanya itu, dinas PUPR Perkim Bangli juga telah menambah beberapa jenis alat berat lainnya.

Walaupun memang diakui alat tersebut belum ada.

Baca juga: Ikut Bertarung Pileg 2024, Gede Budiyoga Resmi Berhenti Jabat Prebekel Sedang

"Tujuannya sebagai kesiapan kami apabila di kemudian hari, alat tersebut sudah ada. Sehingga dari segi aturan sudah ada harga sewanya dan bisa ditarik tarif. Misalnya seperti mobil tangga, mobil toilet, excavator 20-30 ton," sebutnya. 

Dedy mengatakan, walaupun sejumlah alat berat disewakan, namun khusus peminjaman untuk penanganan bencana Pemkab Bangli tidak menarik tarif alias digratiskan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved