Pemilu 2024

Ikut Bertarung Pileg 2024, Gede Budiyoga Resmi Berhenti Jabat Prebekel Sedang

Ikut Bertarung Pileg 2024, Gede Budiyoga Resmi Berhenti Jabat Prebekel Sedang

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
zoom-inlihat foto Ikut Bertarung Pileg 2024, Gede Budiyoga Resmi Berhenti Jabat Prebekel Sedang
ist
Ikut Bertarung Pileg 2024, Gede Budiyoga Resmi Berhenti Jabat Prebekel Sedang

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gede Budiyoga memundurkan diri dari jabatannya sebagai Prebekel Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Badung. Pengunduruan diri yang dilakukan lantaran akan ikut bertarung dalam Pileg 2024 mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung pun sudah resmi memberhentikan I Gede Budiyoga dan kini Jabatan Prebelek desa Sedang dipimpin Pejabat (Pj) prebekel dari Kecamatan.

Untuk diketahui, nama Gede Budiyoga sendiri tercatat sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Komang Budhi Argawa yang dikonfirmasi Kamis 26 Oktober 2023 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui Budiyoga telah diberhentikan sebagai Perbekel Sedang periode 2021-2027. 

"Jadi Perbekel Sedang yang kami terima permohonan pengunduran dirinya. Keputusan pemberhentian berlaku mulai 29 September 2023, dan selanjutnya telah ditunjuk sebagai PJ Perbekel yakni ASN di Kecamatan Abiansemal sampai adanya perbekel definitif melalui PAW," ujarnya.

Disebutkan, penunjukan Penjabat (Pj) Perbekel yakni I Nyoman Sulendra sudah melalui Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 72/0419/HK/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Perbekel Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Diakui pemberhentian dan penunjukan penjabat perbekel merupakan dinamika kepemimpinan yang terjadi di tingkat desa.

"Penjabat ditunjuk bertujuan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan desa," ucapnya.

Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Budhi Argawa mengaku, ada arahan dari pusat untuk melakukannya setelah Pemilu selesai.  

"Surat edaran Kementerian Dalam Negeri agar proses pemilihan kepala desa dalam PAW dilakukan setelah tahapan Pemilu selesai," bebernya.

Baca juga: Buang Orok di Bandara Ngurah Rai Bali, ZDL Takut Diketahui Hamil dan Melahirkan, Ini Kata Polisi!

Proses PAW, kata Budhi Argawa nantinya dimulai dengan membentuk tim panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian akan ada musyawarah desa untuk menentukan mekanisme pemilihan, apakah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara atau voting.

"Untuk pemilihan Perbekel PAW, itu tidak sama dengan pemilihan seperti biasanya yang menggunakan TPS, tapi melalui musyawarah desa. Kemudian Perbekel PAW yang menjabat nanti hanya akan memimpin selama masa jabatan yang ditinggalkan oleh perbekel yang mengundurkan diri saat ini," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved