Jasad Bayi di Bandara Ngurah Rai
Buang Orok di Bandara Ngurah Rai Bali, ZDL Takut Diketahui Hamil dan Melahirkan, Ini Kata Polisi!
Pada saat itu dia menginap di salah satu hotel, di kawasan Legian dengan pasangannya atau bisa dibilang pacar barunya, tapi dia menutupi kehamilannya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/10/2023) lalu oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ZDL diperiksa intensif untuk mengungkap motif pelaku membuang orok tersebut.
“Modusnya itu melahirkan di closet masuk ke dalam pasal pembunuhan, terus motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti pada Kamis 26 Oktober 2023.
AKBP Ida Ayu menambahkan, setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan memang melahirkan di hotel, pada pagi hari (Minggu 15 Oktober 2023) sekitar pukul 07.00 WITA atau 08.00 WITA di closet.
Pada saat itu dia menginap di salah satu hotel, di kawasan Legian dengan pasangannya atau bisa dibilang pacar barunya, tapi dia menutupi kehamilannya terhadap pacar barunya itu.
“Tidak mungkin bilang hamil dan melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya itu. Jadi pacarnya tidak tahu. Melahirkan di hotel kurang lebih 1,5 jam di kamar mandi hingga membersihkan darah dan lain sebagainya,” ujar AKBP Ida Ayu.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan pada saat itu bayi orok meninggal di closet dan tidak bersuara lalu di bungkus, dan siang hari di bawa kesini (TKP kawasan Bandara Ngurah Rai) karena memang dia sudah membeli tiket ke Solo sehari sebelumnya.
Baca juga: TABRAKAN 2 Truk Tronton Muatan Semen di Jalur Denpasar Gilimanuk, Salah Satu Sopir Diduga Mengantuk
Baca juga: Api Membakar Kasur Spring Bed Warga di Mendoyo Jembrana, Diduga Dipicu Lelehan Kabel yang Terbakar

Kita kenakan Pasal 342 KUHP, di mana seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, di hukum karena pembunuhan anak yang di rencanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.