Breaking News

Berita Klungkung

Pasar Tematik Semarapura Diresmikan, Pedagang Diminta Tidak Jual Kain Endek Tiruan

Pasar Tematik Semarapura Diresmikan, Pedagang Diminta Tidak Jual Kain Endek Tiruan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Peresmian Pasar Tematik Semarapura Klungkung, Selasa malam (31/10/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pasar Tematik Semarapura diresmikan Selasa, 31 Oktober 2023 malam. Lampu gemerlap yang menghiasi pasar, semakin menegaskan kewewahan dari bangunan senilai total Rp 64,7 Miliar itu.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta lalu menegaskan, pedagang nantinya tidak boleh lagi menjual kain endek tiruan yang sebelumnya marak dijual di Pasar Semarapura.

Renovasi Pasar Tematik Semarapura ini juga difokuskan di Blok B.

Selama ini, kios di Blok B ini merupakan sentra penjualan kain khas Klungkung seperti endek dan songket.

Namun seiring berjalannya waktu, para pedagang tidak hanya menjual kain endek atau songket karya tangan-tanan penenun dari wilayah Klungkung, Karangasem atau dari wilayah lainnya di Bali.

Namun juga marak menjual kain-kain endek tiruan, yang justru banyak diproduksi di luar Bali.

Ini berlahan dapat merusak harga ataupun pangsa pasar dari kain endek.

Masalah ini mendapat sorotan langsung dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta disela-sela peresmian Pasar Semarapura.

Baca juga: Balihonya Diturunkan Saat Kunker Jokowi ke Bali, Ganjar Pranowo: Saya Coba Bertanya-tanya

Dihadapan para pedagang, ia mengingatkan  wajib menjual kain endek asli Bali khususnya Klungkung dan kain Songket Bali.

Bahkan mewanti-wanti untuk tidak menjual kain endek atau songket imitasi.

"Saya ingatkan pedagang tidak menjual kain imitasi yang tentunya merusak pasar kain Bali kedepannya," tegas Suwirta, Selasa, 31 Oktober 2023 malam.

Salin itu, untuk kuliner Suwirta juga mewajibkan untuk adanya pedagang yang menyediakan serombotan Klungkung yang sudah menjadi  Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Seorang pedagang kain endek, Ayu Ratna mengaku akan mengikuti intruksi pemerintah terkait larangan penjualan kain imitasi tersebut.

Namun ia berharap hal ini juga harus diikuti oleh pedagang lainnya.

Termasuk melarang suplayer  atau sales membawa kain-kain endek tiruan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved