Dugaan Pelecehan di Tabanan
Update Kasus Dugaan Pelecehan, Hakim Tolak Praperadilan Jero Dasaran Alit
PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.
Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
PN Tabanan menilai bahwa penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.
Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.
“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruhan praperadilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, siang ini.
Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, bahwa seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.
Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu teknis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).
Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Bukti Tak Penuhi Syarat, Laporan Balik Jero Dasaran Alit Mentah di Polda Bali
“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan teknis penyidikannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dengan putusan tidak dikabulkannya praperadilan ini, maka pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ia mengatakan, ini merupakan praperadilan tahap penyidikan. Dan nantinya akan ada penuntutan dari kejaksaan.
“Dan pertimbangan saya ya. Karena kan majelis hakim melihat ini, tidak pada materi pokok perkara. Sedangkan kita kan menuntut pada penetapan tersangka. Terkait dengan penetapan tersangka itu kaitan dengan alat bukti, dong. Nah alat bukti itu seperti apa. Ada alat bukti surat ada alat bukti saksi,” paparnya.
Menurut hematnya, bahwa alat bukti saksi, sesuai ayat 185 KUHAP, itu keterangan saksi sebagai alat bukti.
Ia mengatakan, seharusnya dihadirkan di depan persidangan.
“Sedangkan, semua tahu bahwa tidak dihadirkan sama sekali di dalam persidangan,” katanya.
“Nah tapi ya sudahlah, itulah hukum ya. Jadi kita menghormati putusan hakim,” paparnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti
Laporan Balik Jero Dasaran Alit Ditolak
Sebelumnya, laporan balik yang dibuat oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terkait kasus pelecehan seksual mendapat penolakan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Penolakan itu didapat Jero Dasaran Alit saat mendatangi SPKT Polda Bali, pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Ia didampingi kuasa hukumnya berniat untuk melaporkan seorang wanita berinisial NCK.
Sebelumnya NCK melaporkan atas dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan yang dalam perkembangannya membuat Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dasar penolakan dari pihak Polda Bali adalah karena minimnya alat bukti yang hanya berupa percakapan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.
Disebutkan Kombes Pol Jansen, alat bukti yang dibawa pelapor tidak memenuhi syarat.
"Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat," ucap Jansen.
Sementara itu, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, melaporkan penolakan laporan dari Polda Bali tersebut ke Propam Pusat, Kompolnas hingga Ombudsman.
"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Kami sudah lapor soal ini ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," ujar dia. (*)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.