Seputar Bali

Bule Kembali Berulah di Bali, Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal Usai Terbukti Mencuri Motor

Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Petugas Imigrasi Singaraja saat mendeportasi WNA asal Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William. 

Deportasi dilakukan lantaran pria berusia 47 tahun itu sempat terlibat dalam kasus pencurian. Selain dideportasi ia juga masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Kamis (2/11) mengatakan, William sebelumnya terlibat kasus pencurian motor DK 3445 EZ pada 2022 lalu di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara. 

Dalam persidangan, William dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama satu tahun penjara. 

Baca juga: Percepat Capaian Program Prioritas, Pj Bupati Buleleng Pacu Desa Berkinerja

Ia kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem.

"Dia merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Denpasar,”

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman dengan lama masa pidana 1 tahun," ujar Hendra.

Setelah usai menjalani masa hukuman, Imigrasi Singaraja kemudian melakukan tindakan deportasi kepada William pada Rabu (1/11) sore melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Ia dideportasi menggunakan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-432 tujuan Bangkok.

Lalu menggunakan Thai Airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.

Pendeportasian ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Singaraja. ia dikawal hingga memasuki pesawat. 

Baca juga: Satpol PP Bangli Harapkan Ada Koordinasi Soal Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi

Hendra menyebut selain dideportasi, William juga akan dimasukan dalam daftar pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi

Hal ini dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," tandasnya. (rtu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved