Pemilu 2024

Curi Start Pasang Baliho, Pengamat Ungkap Soal Pemanfaatan Periode “Abu-Abu”

Curi Start Pasang Baliho, Pengamat Ungkap Soal Pemanfaatan Periode “Abu-Abu” untuk Gaet Kapital Politik

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pengamat sekaligus Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana, politik Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan secara serentak oleh KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada 4 November 2023 lalu.

Kendati baru diumumkan, banyak caleg yang telah jauh-jauh hari memasang alat peraga.

Celakanya, alat peraga yang terpasang itu justru menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Hal ini kemudian menjadi atensi Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali.

Sebab, APK dilarang terpasang sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos. angkat bicara.

Efatha mengatakan, masa pascapenetapan DCT sampai dengan sebelum kampanye, dinilainya sebagai periode abu-abu.

Pada periode ini, partai politik disinyalir memanfaatkannya sebagai arena untuk beradu simbol di ruang publik.

Tujuannya, kata Efatha, diharapkan dapat memberikan efek “kapital politik” dibandingkan parpol saingannya.

Baca juga: Bahayakah Untuk Kesehatan, Konsumsi Air Es Saat Cuaca Panas ? Ini penjelasannya

Baca juga: Sejumlah Wilayah di Bali Terjadi Hujan, BMKG : Itu Wajar Karena Peralihan Musim


Dalam ilmu politik, fenomena ini disebutnya dengan political signaling atau penandaang politik.

“Parpol mungkin memanfaatkan periode abu-abu ini sebagai arena 'kompetisi simbolik' di mana setiap simbol kehadiran mereka di ruang publik.”

“Ini dianggap dapat memberikan 'kapital politik' yang lebih besar dibandingkan kompetitor mereka,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 6 November 2023.

Adanya pemasangan alat peraga yang seakan-akan “mencuri start” ini, dinialinya sebagai bentuk disonansi kepatuhan.

Artinya, ada ketidakselarasan antara aturan denhan tindakan yang dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan.

Penyebabnya, dijelaskan bisa saja lantaran hitung-hitungan strategis atau keterbatasan logistik.

Pria yang juga Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana ini kemudian mengutip pandangan Machiavelli yakni “the ends justify the means” guna menyorot soal etika politiknya.

Pasalnya, pandangan itu pada pokoknya bermakna adanya kecenderungan untuk membenarkan segala cara demi mencapai tujuan politiknya.

Namun, etika politik dari sudut pandang ini, dinilainya memiliki banyak kritik lantaran mengabaikan prinsip demokrasi.

“Dari sisi etika politik, apa yang terjadi mungkin mencerminkan apa yang dikemukakan oleh filosof politik seperti Machiavelli.”

“'the ends justify the means', yaitu kecenderungan untuk membenarkan segala cara demi mencapai tujuan politik,” jelasnya.

Dalam pengawasan fenomena ini, Indonesia kemudian menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baginya, Bawaslu memiliki peran strategis yakni “moral suasion” dan penegakan norma-norma demokratis.

Artinya, Bawaslu diharapkan dapat memastikan seluruh pihak mematuhi kode etik kepemiluan.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas memainkan peran dalam 'moral suasion' dan penegakan 'norma-norma demokratis', berupaya untuk memastikan bahwa semua entitas politik mematuhi kode etik pemilu,” bebernya.

Hal ini, semestinya diwujudkan Bawaslu melalui peringatan dan imbauan yang disebutnya sebagai regulatory governance.

Dengan tujuan, untuk mengendalikan ruang publik agar terhindar dari “campaign overspill” atau kegiatan yang dianggap sabagai bagian dari kampanye sebelum waktunya.

“Oleh karena itu, langkah Bawaslu dalam memberikan peringatan dan panduan merupakan bentuk 'regulatory governance'.”

“Bertujuan untuk mengendalikan ruang publik agar tidak terjadi 'campaign overspill',” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved