Seputar Bali

Enam Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Sugeng Dituntut JPU Bui 8 Tahun

Terdakwa Mochamad Sugeng (42) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai terbukti mencabuli anak di bawah umur

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Net/google
Ilustrasi aksi asusila. Enam Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Sugeng Dituntut JPU Bui 8 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mochamad Sugeng (42) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sugeng dituntut penjara, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur inisial W. 

Terungkap, terdakwa melakukan pencabulan kepada anak berumur 7 tahun tersebut sebanyak enam kali. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU pada persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 November 2023.

Baca juga: Polisi Atensi Pembakaran Atribut Gema Santi di Klungkung

"Terdakwa Mochamad Sugeng dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang. 

Atas tuntutan JPU, kata Prami, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang tanggal 14 November 2023," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Lebih lanjut dijelaskan Prami, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan. 

Baca juga: Subak Luwus I Cau Blayu Alami Kekeringan Karena DAM Macun Luwus Carang Sari Alami Pendangkalan

Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan bejat terdakwa kepada anak korban dilakukan di kamar kosnya yang terletak di Padang Sambian, Denpasar Barat. 

Awalnya terdakwa yang tinggal sendiri di kosnya melihat anak korban W (7 tahun) sedang bermain bersama temannya di depan kamar kosnya. 

Terdakwa yang merasa kesepian karena telah lama berpisah dengan istrinya kemudian membujuk anak korban untuk melampiaskan hasrat nafsunya. 

Keesokan harinya, anak korban kembali melewati depan kamar terdakwa. Melihat anak korban, terdakwa memanggilnya.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Oknum Satpam Restoran Di Bali Berhasil Diamankan Polisi

Singkat cerita, anak korban menghampiri lalu masuk ke kamar kos terdakwa. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved