Seputar Bali
Enam Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Sugeng Dituntut JPU Bui 8 Tahun
Terdakwa Mochamad Sugeng (42) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai terbukti mencabuli anak di bawah umur
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Net/google
Ilustrasi aksi asusila. Enam Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Sugeng Dituntut JPU Bui 8 Tahun
Saat itu lah korban melakukan perbuatan bejatnya. Tidak hanya sekali, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban sebanyak 6 kali.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma dan ketakutan. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Pula, kondisi mental dan respon trauma pada anak korban menunjukkan indikasi gejala stres pasca trauma yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan penanganan psikologis lebih lanjut. (CAN)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.