Berita Bali

Hari Ini, Mantan Kajari Buleleng Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Fahrur Rozi (kiri) dan Haji Suwanto (kanan) ditempatkan di ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar sebelum menjalani sidang - Hari Ini, Mantan Kajari Buleleng Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi akan didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 8 November 2023.

Fahrur Rozi direncanakan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.

Tidak hanya Fahrur Rozi, dalam perkara ini juga menyidangkan Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Lanjutan, Guru Besar Unud Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI

"Iya hari ini rencananya kedua terdakwa akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.

Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu.

Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.

Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Fatur Rozi disangkakan pasal berlapis. Kesatu pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau keempat, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan kedua pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved