Kasus SPI Unud
Sidang Lanjutan, Guru Besar Unud Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 3 November 2023.
Adalah tiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Baca juga: Prof Wiksuana Akui Ada Kelalaian Pungutan SPI Unud
Pada sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seorang guru besar Unud sebagai saksi.
"Hari ini jaksa penuntut menghadirkan satu saksi. Yaitu Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini selaku ketua tim kajian SPI," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi.
Pada sidang Jumat pekan lalu, tim JPU yang dikoordinir oleh Agus Eko Purnomo menghadirkan 2 saksi yang telah diperiksa keterangannya di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Pejabat Unud Jalani Sidang Kasus Dugaan SPI, Tim JPU Hadirkan Tiga Saksi
Adalah Wakil Rektor (WR II) Bidang Umum dan Keuangan Unud yang juga dosen, Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), I Gede Nala Antara.
Diberitakan sebelumnya, Tim JPU dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hotman Paris di Kasus SPI Unud : Dalam Sejarah, Ini Kasus Korupsi Tapi Tak Ada Kerugian Negara
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui tidak hanya tiga terdakwa tersebut, perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 335 miliar ini, juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.