Kasus SPI Unud

BREAKING NEWS: Tiga Pejabat Unud Jalani Sidang Kasus Dugaan SPI, Tim JPU Hadirkan Tiga Saksi

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara kembali menjalani

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi sidang: BREAKING NEWS- Tiga Pejabat Unud Jalani Sidang Kasus Dugaan SPI, Tim JPU Hadirkan Tiga Saksi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 27 Oktober 2023.

Ketiganya menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: Prof Antara Keberatan Didakwa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud


Sidang kali ini akan memeriksa keterangan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Agus Eko Purnomo akan menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya bergelar profesor. 


"Saksi yang dipanggil sebanyak tiga orang. Yaitu Prof Wiksuana, Wayan Antara dan Gede Nala Antara," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi. 


Diberitakan sebelumnya, Tim JPU dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prof Antara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Pungutan SPI Unud Tak Berdasar! Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif


Diketahui tidak hanya tiga terdakwa tersebut, perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp335 miliar ini, juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. Prof Antara sendiri akan menjalani sidang Selasa, 31 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved