Kasus SPI Unud

BREAKING NEWS: Prof Antara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud yang menjerat Rektor Udayana, Prof Antara hari ini digelar di Tipikor Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Selasa pekan lalu sidang ditunda, lantaran satu hakim anggota berhalangan hadir.

Sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 yang menjerat Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Prof Antara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara yang telah mendakwa tiga pejabat Unud ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 335 miliar. 

Prof Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pukul 09.10 Wita, mengendarai mobil tahanan.

Baca juga: Prof Antara Sebut Nama Lain, Pejabat Unud Diisukan Resah, Plt Rektor Enggan Berkomentar

Mengenakan rompi tahanan, tangan diborgol dan dikawal ketat petugas kejaksaan, Prof Antara langsung digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar

Ditanya kondisi, Prof Antara mengatakan dalam kondisi sehat.

"Ya sehat. Terima kasih," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tahanan. 

Diketahui, untuk berkas perkara atas nama Prof Antara, ditunjuk sebagai ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. 

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara diduga berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud. 

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. CAN

Didampingi Hotman Paris

Dalam sindang kali ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea masuk sebagai tim penasihat hukum, Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Hotman Paris direncanakan mendampingi Prof Antara pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dikonfirmasi, Prof Antara membenarkan dirinya akan didampingi Hotman Paris selaku tim penasihat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved