Kasus SPI Unud
Majelis Hakim Dipastikan Lengkap, Prof Antara Disidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Rencananya, Prof Antara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Selasa pekan lalu sidang ditunda, lantaran satu hakim anggota berhalangan hadir.
Sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 yang menjerat Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.
Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta memastikan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah lengkap. "(Majelis hakim) Sudah lengkap. Besok sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," terangnya saat dikonfirmasi, Senin 23 Oktober 2023.
Rencananya, Prof Antara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara yang telah mendakwa tiga pejabat Unud ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 335 miliar.
Diketahui, untuk berkas perkara atas nama Prof Antara, ditunjuk sebagai ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Baca juga: Walikota Jaya Negara Ngelingga Prasasti Serangkaian Upacara Melaspas
Baca juga: Ketua DPRD Buleleng Minta Pemungutan Pajak dan Retribusi Diintensifkan

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara diduga berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. CAN
SPI
Unud
Universitas Udayana
majelis hakim
Sumbangan Pengembangan Institusi
mahasiswa
Tipikor
PN Denpasar
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.