Hari Pahlawan
Perang Puputan Meletus, I Gusti Ngurah Made Agung Teguh Membela Rakyat Badung
Kwee Tek Tjiang kemudian membuat laporan palsu kepada utusan dari Kerajaan Badung jika barang-barang di kapal dijarah dan dirampas.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Raja Denpasar ke-V I Gusti Alit Ngurah Pemecutan wafat, tampuk kekuasaan di Kerajaan Badung seharusnya dilanjutkan oleh putra mahkota yakni I Gusti Alit Ngurah (Tjokorda Alit Ngurah).
Namun ketika itu I Gusti Alit Ngurah masih berusia 6 tahun, dan dianggap belum mampu menjalankan pemerintahan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Raja Klungkung Ida Dewa Agung Jambe Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Maka dari sebuah paruman, ditunjuklah adik I Gusti Alit Ngurah Pemecutan yakni I Gusti Ngurah Made Agung menjadi Raja Denpasar ke-VI.
Sebagai raja, sosok yang kemudian gugur dalam perang Puputan Badung melawan Belanda ini kemudian dilantik menjadi raja tahun 1902.
Baca juga: Dinas Sosial Kabupaten Badung Menggelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Pahlawan
Dengan kecerdasan yang dimiliki, roda pemerintahan di Kerajaan Badung pun berjalan dengan baik dan damai.
Hingga akhirnya pada 27 Mei 1904, awal sejarah heroik yang tercatat hingga kini pun dimulai.
Pada pukul 06.00 di pantai timur Kerajaan Badung atau di Pantai Sanur terdampar sebuah kapal dagang bernama Sri Komala berbendera Belanda.
Baca juga: Penataan Taman Makam Pahlawan Diklaim Bakal Mempercantik Wajah Kota Negara
Kapal itu mengangkut barang dagangan milik Kwee Tek Tjiang.
Atas permintaan pemilik barang dan atas saran Sik Bo, seorang warga Cina di Sanur, kandasnya perahu dilaporkan kepada Ida Bagus Ngurah, penguasa daerah Sanur.
Dari hasil pemerikasaan, semua barang-barang yang ada di kapal tersebut masih utuh.
Namun Kwee Tek Tjiang kemudian membuat laporan palsu kepada utusan dari Kerajaan Badung jika barang-barang di kapal tersebut dijarah dan dirampas.
Setelah dicek kebenarannya, warga Sanur tak ada yang melakukan pencurian dan perampasan, bahkan mereka sampai bersumpah di pura.
Kwee Tek Tjiang kemudian menuntut agar Raja Badung mengganti rugi kerugian tersebut senilai 3000 ringgit.
Raja yang percaya dengan rakyat, teguh dan bersikukuh tak mau melakukan ganti rugi.
“Raja memiliki pendirian dan harus membela rakyatnya. Kehormatan rakyat dan kerajaan dipertaruhkan. Kalau beliau membayar ganti rugi, berarti mengakui rakyatnya mencuri,” kata Pangelingsir Puri Agung Denpasar, AA Ngurah Wira Bima Wikrama saat ditemui di Puri Agung Denpasar, Rabu 8 November malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pangelingsir-Puri-Agung-Denpasar-AA-Ngurah-Wira-Bima-Wikrama.jpg)