Sponsored Content
Tiga Ranperda Disetujui DPRD dan Pemkab Tabanan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kawasan Kebangsaan, disetujui.
Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna Ke 21, Masa Persidangan III Tahun 2023, Selasa 14 November 2023.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan, bahwa berdasarkan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024, Badan Anggaran menyepakati, bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan yang dianggarkan dalam APBD Induk TA. 2024 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanya dimana, Target Pendapatan Daerah Rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA. 2024 direncanakan sebesar Rp.2,074 triliyun lebih, naik sebesar Rp.125,61 miliar lebih atau (6,44) persen dari APBD Induk TA. 2023 sebesar Rp.1,949 triliyun lebih.
“Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA. 2024 direncanakan sebesar Rp.2,204 triliyun lebih, naik sebesar Rp.167,12 miliar lebih atau (8,20) persen dari APBD Induk TA. 2023 sebesar Rp. 2,037 triliun lebih,” ucapnya.
Kemudian, sambungnya, alokasi arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.
“Selanjutnya Badan Anggaran mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah dalam hal ini TAPD Kabupaten Tabanan terkait pencapaian target pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah dengan alat kelengkapan dewan, sehingga dimohon keseriusan dan kesungguhan eksekutif untuk mewujudkan apa yang sudah menjadi komitmen bersama dalam pencapaiannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2023 yakni menyangkut pembentukan Pansus V membahasa dua Ranperda, yakni Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; dan Penyelenggaraan Reklame.
Dalam hal ini, Pansus V telah melakukan kajian dan pembahasan dalam rapat internal dan rapat kerja dengan Perangkat Daerah Terkait, sehingga dapat menuntaskan tugas yang dibebankan. Untuk itu, dua Ranperda ini disusun agar dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, situasi dan kondisi saat ini, sehingga menjadi kewajiban untuk dibahas dan ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah. Yakni terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Wawasan Kebangsaan, disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1). Yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
“Selain itu dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga diperlukan penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila. Sebagau acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di Daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelanggaraakan Reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin Penyelenggaraan reklame serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak untuk penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tabanan.
“Pada prinsipnya dapat kami terima karena disamping telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan materi muatan yang sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya Dalam rapat tersebut, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya terhadap pembahasan 3 Ranperda yang telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terhadap persetujuan bersama Ranperda penyelenggaraan reklame, pihaknya menjelaskan, merupakan regulasi pengaturan administratif dan teknis penyelenggaraan reklame, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatannya berlangsung tertib, untuk mewujudkan reklame yang terencana, terarah, terpadu sebagai kegiatan ekonomi dan diharapkan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Terhadap persetujuan bersama, Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, merupakan payung hukum untuk mengatur Pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat," jelas Sanjaya dalam sambutannya. Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan wawasan kebangsaan, diharapkan dapat mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.