Mobil Pemedek Nyungsep di Bangli
Ditlantas Polda Bali Analisis Kecelakaan Mini Bus Pamedek Di Desa Nongan dengan Alat TAA
Ditlantas Polda Bali melakukan olah TKP pasca kecelakaan maut microbus yang mengakut 15 pemedek pada Kamis (16/11/2023)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ditlantas Polda Bali melakukan olah TKP pasca kecelakaan maut microbus yang mengakut 15 pemedek pada Kamis (16/11/2023).
Olah TKP dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Ruminio Ardano, S.I.K.
Kepada awak media, Kombes Pol Ruminio mengatakan, hingga Jumat (17/11/2023) pihaknya masih dalam tahap olah TKP.
Namun dari hasil awal lidik sejak Kamis, sementara kejadian kecelakaan ini diakibatkan oleh out of control.
Baca juga: Disbud Badung Beri Penghargaan Seni Kerti Budaya Bagi Seniman Yang Terus Berkesenian di Badung
"Jadi hilangnya kendali oleh kendaraan microbus dari turunan yang dimungkinkan, bisa jadi karena fungsi rem yang tidak baik. Sehingga terjadinya lepas kendali," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, kendaraan mengalami oleng hingga menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan.
"Ini merupakan kesimpulan awal. Nanti akan dilakukan lagi Traffic Accident Analysis (TAA) terkait dengan hal tersebut, menggunakan scientific crime investigation. Jadi menggunakan TAA tadi," imbuhnya.
Dirlantas mengatakan, pada lokasi kejadian ada bekas rem sepanjang kurang lebih 38 meter.
Baca juga: Sopir Mini Bus Kasus Kecelakaan Pamedek Di Desa Nongan Berhasil Diamankan Polres Karangasem
Selain itu di badan jalan juga terdapat bekas gesekan, yang selanjutnya akan dianalisis kembali.
"Ini kemungkinan besar, kendaraan microbus yang datang dari arah atas, hilang kendali saat turun. Nah hilang kendali ini yang kita dalami lagi,”
“Apakah akibat rem, atau fungsi kendaraan lain yang tidak berfungsi dengan baik," ujarnya.
Mengenai kondisi sopir mini bus, Kombes Pol Ruminio menyebut sang supir mengalami luka berat dan masih butuh perawatan.
Sehingga pihaknya belum bisa meminta keterangan lebih dalam.
Sementara dari sisi kendaraan, mantan Direktur Binmas Polda DIY ini menambahkan, pihaknya masih akan meninjau apakah melebihi kapasitas atau tidak.
Sedangkan mengenai kelaikan jalan, menurutnya karena microbus menggunakan plat hitam dan bukan merupakan angkutan umum, maka dari pihak Dishub juga tidak melakukan kegiatan pengawasan.
Baca juga: Padat Karya di Nusa Penida Tuntaskan Jalan Menuju Destinasi Wisata Manta Poin
"Ini murni pemiliknya yang harus mengecek kendaraannya. Ini berlaku juga bagi seluruh pemilik kendaraan baik roda dua, empat, atau lebih,”
“Pemilik kendaraan harus sering mengecek kelaikan kendaraannya," ucap dia.
Disinggung soal jalur Bangbang - Nongan yang kerap terjadi kecelakaan, Kombes Pol Ruminio mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder,"
"Mulai dari Dishub Provinsi hingga Jasa Raharja. Hasil koordinasi tersebut, kami akan menambah lagi sistem keamanan jalannya. Mulai dari rambu-rambu hingga guard rail di kanan dan kiri jalan.
"Namun untuk upaya tersebut, utamanya kami lakukan analisis dulu, penelitian dulu, untuk menguatkan sistem keamanan jalan yang memang sering terjadi kecelakaan," tandasnya.
Pantauan di sekitar TKP, sejumlah anggota Ditlantas Polda Bali melakukan penyelidikan menggunakan alat TAA.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail menambahkan, secara garis besar, metode TAA sendiri didukung dengan teknologi yang canggih dengan pendeteksi seperti kamera atau sensor lainnya, yang bisa menangkap kemungkinan yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas.
Seperti kondisi struktur jalan, pola pola kejadian, hingga kondisi orang yang mengalami tabrakan.
"Selain itu, TAA ini juga dapat dijadikan metode untuk mendalami kasus kecelakaan tunggal atau beruntun,"
"Teknologi ini juga dilengkapi dengan pembuatan atau rekonstruksi kejadian menggunakan teknologi animasi 3D sehingga para penyidik Polri dapat mengetahui beberapa faktor atau penyebab utama dari kecelakaan," jelasnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.