Pemilu 2024
KPU Bali Imbau Peserta Pemilu Tak Gunakan Stiker Sebagai APK
Peniadaan stiker sebagai bahan kampanye ini dikatakan ide dari KPU Bali, tanpa adanya instruksi dari pusat.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) mengimbau para peserta Pemilu 2024 tak menggunakan stiker sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, usai kegiatan bimbingan teknis persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di B-Hotel Denpasar, Sabtu 18 November 2023.
John Darmawan mengatakan, pihaknya akan meniadakan stiker sebagai bahan kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut pasalnya telah disampaikannya langsung kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 di Bali.
Baca juga: Bersinergi dengan Kapolda Bali, Bupati Karangasem Yakini Pemilu 2024 Bisa Berjalan Damai
“Khusus di Bali, kami (KPU Bali) juga sudah sampaikan kepada pimpinan parpol, kita akan meniadakan stiker. Jadi tidak menggunakan stiker sebagai bahan kampanye,” ungkapnya.
Eks Ketua KPU Denpasar itu memandang, penggunaan stiker sebagai bahan kampanye dapat merusak estetika kota.
Selain itu, pembersihan stiker seusai masa kampanye disebut sulit dilakukan. Pun dapat dibersihkan, dikatakan masih meninggalkan bekas dari sisa lem stiker.
“Stiker itu membuat kotor. Kedua, sangat sulit dibersihkan. Jika memang bisa dibersihkan, akan ada bekas lem yang menempel,” jelasnya.
Peniadaan stiker sebagai bahan kampanye ini dikatakan ide dari KPU Bali, tanpa adanya instruksi dari pusat.
Bahkan, KPU Bali disebut telah menerapkannya sejak 15 tahun lalu.
“Ini ide dari KPU Bali. Ini sudah kita lakukan pada proses kepemiluan sejak 15 tahun yang lalu. Jadi diterapkan kembali,” bebernya.
Disinggung soal tindakan kepada oknum peserta Pemilu 2024 yang kedapatan masih menggunakan stiker sebagai bahan kampanye, John tak dapat berbicara banyak.
Sebab, pada Peraturan KPU (PKPU) soal kampanye dikatakan tak mengatur soal sanksi.
Namun, sanksi itu biasa dikaitkan kepada peraturan lain seperti Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
“Kita hanya bisa mengingatkan. Sanksi di PKPI itu tidak ada. Sanksinya di Perppu lainnya. Mungkin dari Perda atau Pergub terkait ketertiban umum,” pungkas Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan.
Kumpulan Artikel Pemilu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Situasi-pelaksanaan-bimtek-kampanye-Pemilu-2024-kepada-pimpinan-parpol.jpg)