UMK Tahun 2024

Pemerintah Bali Canangkan Peningkatan Upah Tahun Depan, Pekerja Buleleng Harap UMK Naik 10 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2024 diharapkan naik 10 persen, usai pemerintah bali canangkan kenaikan senilai Rp100.000

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami. Pemerintah Bali Canangkan Peningkatan Upah Tahun Depan, Pekerja Buleleng Harap UMK Naik 10 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2024 diharapkan naik 10 persen, usai pemerintah bali canangkan kenaikan senilai Rp100.000. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, mengingat harga kebutuhan pokok saat ini juga melonjak. 

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami pada Selasa (21/11) mengatakan, UMK Buleleng pada 2023 ini sebesar Rp 2.716.206. 

Pihaknya pun berharap UMK tahun depan naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826. 

Baca juga: Usai Uji Coba Unit Catheterization Laboratory, RSUD Buleleng Tunggu Izin Operasional Cath Lab

Usulan kenaikan ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga produktivitas pekerja

Ernila berharap usulan ini disetujui oleh Dewan Pengupah. Mengingat selama ini para pekerja tidak dapat menikmati penghasilannya secara penuh lantaran setelah penetapan UMP, harga kebutuhan hidup justru ikut naik. 

Pada akhirnya masyarakat pun tetap merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Jadi harusnya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai perwakilan pengusaha bisa melihat kebutuhan hidup di pasaran seperti apa. Kadang kebutuhan layak kami tidak tercapai. Harga beras naik, bayar listrik dan air juga naik," katanya. 

Para pengusaha diharapkan bisa memberikan win-win solution. 

Baca juga: Inovasi "Raditya" Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional

Apabila keuangan perusahaan tidak mencapai target, maka laporan keuangannya harus disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada para pekerja

Sehingga kondisi tersebut bisa dipahami oleh para pekerja.

Ditambahkan Ernila, Pemprov Bali telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2,8 juta lebih. Nominal UMP itu menjadi batas bawah penentuan UMK di sembilan kabupaten/kota di Bali

"UMP itu ibarat jaring pengaman. Ketika berlaku, UMK Buleleng bisa sama atau lebih dari UMP Bali,”

“Pekerja dan buruh menuntut  UMK Buleleng bisa naik 10 hingga 15 persen, kalau hanya tiga persen ya tidak sampai," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya mengatakan, penetapan UMK akan dibahas bersama Dewan Pengupah dalam waktu dekat. 

"Kami akan rapat tanggal 23 November nanti," singkatnya. (rtu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved