Berita Karangasem
Tersangka Perusakan Hotel di Candidasa di Pindahkan ke Lapas Kelas II B Karangasem
Tersangka Perusakan Hotel di Candidasa di Pindahkan ke Lapas Kelas II B Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Penahanan tersangka kasus perusakan serta pembakaran Neano Resort Candidasa dipindah.
Yang sebelumnya di tahan di Polda Bali, kini dititip di Lapas Kelas II B Karangasem.
Mengingat tersangka menjadi wewenang Kejari Karangasem setelah dilimpahkan penyidik Polda Bali.
Proses pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem dilaksanakan 2 Nopember 2023.
Meliputi barang bukti serta tersangka.
Setelah pelimpahan, penahanannya dititipkan di Polda Bali.
Tujuannya mengantisipasi hal tak diinginkan. Penahanan dipindah karena segera disidangkan di Pengadilan Negeri Amlapura.
Kasi Pidum Kejari Kab. Karangasem Aris Rizky Ramadhan, melalui Kasi Intel, Komang Ugra Jagiwirata, mengungkapkan, penahanan semua tersangka perusakan dan pembakaran hotel di Candidasa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura untuk proses persidangan.
Berkas tersangka dinyatakan lengkap.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat ajukan permohonan pada Mahkamah Agung (MA) agar perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan alasan kondusifitas wilayah. MA tetap merekomendasikan agar sidang tetap digelar di Karangasem sesuai kejadiannya,"jelas Ugra, Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu
Kejari Karangasem sudah tunjuk JPU untuk kasus pengrusakan dan pembakaran. Sekarang masih susun surat dakwaan ke 16 tersangka.
Dalam waktu dekat bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Amlapura untuk disidangkan.
"Segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,"imbuh Ugra.
"Tim dari Kejaksaan Karangasem sudah meneliti & mempelajari berkas perkara para tersangka yang dibagi tiga berkas. Kemudian surat dakwaan juga sedang disusun. Segera akan dilimpahkan pengadilan untuk disidangkan,”tambah Ugra.
Ditambahkan, berkas perkara pembakaran dan pengrusakan hotel di buat 3 berkas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.