Berita Bali
Videonya Viral, Polda Bali Ungkap Penangkapan Aktivis Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Polda Bali Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Aktivis Hukum, Terjerat Beberapa Laporan Kasus
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi melakukan upaya penangkapan paksa terhadap seorang aktivis hukum berinisial GPA karena tidak kooperatif menjalani proses hukum dari beberapa laporan yang masuk setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi diduga hendak melarikan diri.
GPA merupkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Video penangkapan paksa itu kemudian sengaja diviralkan di media sosial disinyalir untuk menyudutkan pihak kepolisian, namun Polda Bali melalui Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, menegaskan bahwa penangkanan, pada 14 November 2023 sudah sesuai dengan prosedur dan secara humanis melalui penyampaian surat pemberitahuan.
Proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada GPA.
Penyidik pun memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya penangkapan pukul 21.30 WITA di kediaman tersangka.
"Setela ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang dikenakan," jelas Kabid Humas dalam keterangannya kepada awak media, pada Kamis 23 November 2023.
Kasus itu mulai ditindaklanjuti Polres Buleleng berdasarkan laporan LP/B/46/IV/ 2023/SPKT/Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023.
Upaya penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian.
Berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Calo ASN Badung yang Ditangkap Sudah Masukkan 2 Pegawai, Tarif Rp 50 Juta per Orang
Kemudian pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng.
"Tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong Penyidik," tuturnya.
Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan media-media online agar merapat ke rumah untuk melakukan menghalangi upaya penangkapan.
Penyidik beserta tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif.
Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya tim melakukan upaya paksa penangkapan kepada tersangka.
"Ada media online yang bersangkutan melakukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.