Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum NCK Minta Jero Dasaran Alit Segera Ditahan Usai Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, diperiksa kembali pada Kamis 23 November 2023 kemarin

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan. Kuasa Hukum NCK Minta Jero Dasaran Alit Segera Ditahan Usai Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, diperiksa kembali pada Kamis 23 November 2023 kemarin. 

Dasaran Alit kemudian, mendapat tambahan tiga pasal primer dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng itu.

Atas hal ini, kuasa hukum NCK, meminta supaya Jero Dasaran Alit ditahan. 

Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang.

Baca juga: Miracle Distribusikan Bantuan ke Warga Tak Mampu dan Lansia

Kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. 

Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun penjara.

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa pihaknya tentu saja dalam hal ini cukup salute dengan petunjuk dari Kejari Tabanan yang diberikan kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. 

Dengan adanya tiga penambahan pasal tersebut, singkat kata, berarti Kejaksaan Negeri Tabanan dalam hal ini tidak bermain-main dalam perkara tersebut.

“Dengan penambahan pasal ini, maka saya salute dengan Kejari Tabanan. Artinya, pada 

upaya penuntutan terhadap JDA, Kejari Tabanan tidak main-main,” ucapnya Jumat 24 November 2023.

Baca juga: Polresta Denpasar Tegaskan Tak Ada CCTV di Rumah Kos yang Ditempati Aldi

Yudara menegaskan, bahwa tiga pasal primer itu ancaman hukumannya memang cukup berat. Berbeda dengan hanya satu pasal saat penyidikan Kepolisian kemarin.

“Dengan ada penambahan ini, saya sangat berterimakasih. Apa yang dicita-citakan oleh korban bisa memenuhi rasa keadilan korban,” imbuhnya.

Yudara mengurai, bahwa dengan penambahan tiga pasal ini, maka pihaknya juga berharap ada penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka. 

Alasannya, pasal itu sangat memungkinkan tersangka bisa ditahan, dengan ancaman di atas lima tahun.

“Alasan kami juga, bahwa bisa saja tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” bebernya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya hadir dalam rangka pemeriksaan tambahan. 

Namun sangat disayangkan setelah dicek dalam surat pemanggilan itu ada tambahan tiga pasal.

Dua Titik Pungutan Retribusi Parkir di Tabanan Hilang

“Makanya saya sangat (heran) kok bisa seperti ini (penambahan pasal dengan ancaman diatas lima tahun),” ucapnya Kamis 23 November 2023 kemarin.

Kadek Agus Mulyawan menilai bahwa penambahan tiga pasal itu, ialah primer. Atau sebagai dakwaan utama, bukan subsidier, atau dakwaan pengganti. 

Maka dari itu pihaknya mempertanyakan kepada penyidik dan sangat keberatan. Karena pihaknya menganggap bahwa penyelidikan dan penyidikan itu sudah rampung.

Sebagaimana diketahui mulai dari sprint penyelidikan hingga penyidikan, selanjutnya penetapan kliennya sebagai tersangka, SPDP dan lain sebagainya. 

Maka, sedari awal pemeriksaannya itu mengacu pada satu pasal saja yaitu pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Namun pada kenyataannya tidak demikian (bisa ada tambahan tiga pasal lagi). Dan pasal itu (6 huruf a) juga sempat kita uji (dalam sidang Pra Peradilan),”

“Dan dalam praperadilan kita, kan tidak dikabulkan. Nah dengan itu (selesainya sidang pra peradilan) kita menganggap (soal pasal) ini sudah rampung semua,” jelasnya. (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved