Berita Tabanan

Dua Titik Pungutan Retribusi Parkir di Tabanan Hilang

Dua titik pungutan untuk retribusi parkir sebagai kontribusi Tepi Jalan Umum (TJU) hilang.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Facebook Dedy Sibarany
Ilustrasi - Dua Titik Pungutan Retribusi Parkir di Tabanan Hilang 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua titik pungutan untuk retribusi parkir sebagai kontribusi Tepi Jalan Umum (TJU) hilang.

Akibatnya, capaian realisasi retribusi parkir di penghujung tahun 2023 ini masih sangat rendah.

Dari data yang dihimpun di Dinas Perhubungan Tabanan, realisasi untuk capaian dari kontribusi parkir TJU hanya mencapai 68 persen atau sebesar Rp 3.392.365.500 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000 pada tahun 2023 ini.

Sedangkan di periode yang sama untuk realisasi kontribusi parkir khusus sudah mencapai 92 persen atau sebesar Rp 1.671.430.000 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.819.440.000.

“Penghentian dua lokasi tersebut tentunya berpengaruh pada pendapatan retribusi parkir sekarang ini,” ucap Kabid Prasarana Dishub Tabanan I Gusti Agung Alit Sedana, Jumat 24 November 2023.

Dijelaskannya, bahwa dua titik parkir yang tidak lagi berkontribusi itu ialah parkir di areal  BRSUD Tabanan dan Pasar Sayur Baturiti.

Untuk parkir di areal rumah sakit Tabanan itu dikarenakan pada lokasinya sedang berlangsung proyek penataan.

Kemudian, untuk di Pasar Sayur Baturiti dikarenakan aset tersebut merupakan milik Provinsi Bali.

Penghentian pungutan parkir di dua lokasi tersebut sudah dimulai sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Temukan Pengusaha Gunakan ABT, Perumdam Badung Tetap Imbau dan Optimalkan Pemanfaatan Air Permukaan

“Jadi kecilnya realisasi capaian pendapatan retribusi parkir ini juga dipengaruhi oleh target yang ditetapkan melebihi dari potensi yang ada selama ini,” ungkapnya.

Sejatinya, sambungnya, target yang terpasang bukan hasil dari perhitungan Dinas Perhubungan, melainkan ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan.

Semestinya berdasarkan potensi pendapatan yang ada, target untuk TJU ini adalah sebesar Rp 4 miliar.

“Tapi kami berusaha mencapai target yang ditetapkan, kami tetap berupaya mengoptimalkan dari target yang sudah ditetapkan tersebut,” imbuhnya.

Menurut dia, untuk 2024 mendatang, pihaknya berharap dengan adanya Perbup No 93 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 13 tahun 2022.

Dimana itu mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved