Berita Jembrana

Wanita Asal Jembrana Direkrut untuk Promosi Judi Online, Wajib Posting di Instagram 3 Kali Sehari

Dua wanita muda dengan pakaian tahanan nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 24 November 2023. Adalah DD (22) dan AG (19) yang diamankan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat menggeber dua wanita muda yang terjerat UU ITE dengan memperomosikan situs judi online di Mapolres Jembrana, Jumat 24 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua wanita muda dengan pakaian tahanan nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 24 November 2023. Adalah DD (22) dan AG (19) yang diamankan karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki muatan perjudian.

Kedua wanita muda nekat mem-posting atau mempromosikan link judi online lewat akun media sosialnya. Kini, polisi mengaku sedang memburu pemberi kerja tersebut.


Menurut informasi yang diperoleh, DD yang merupakan wanita muda asal Jembrana ini dipekerjakan oleh AG, wanita asal Jawa Tengah.

Baca juga: Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Seorang Wanita Asal Jembrana Diamankan Polisi

DD menyanggupi untuk melakukan postingan yang ditawarkan dengan upah atau imbalan senilai Rp600 Ribu sebulan.

Pengakuannya, mereka sama-sama melakukan promosi lewat postingan story pada akun media sosialnya masing-masing. 


"Si pemberi kerja berinisial AG ini memang tugasnya merekrut konten kreator atau yang lebih dikenal sebagai selebgram untuk mempromosikan link atau situs judi online melalui media sosial dengan imbalan upah perbulan."

Baca juga: Tiga Operator Judi Online yang Beroperasi di Bali Diganjar 2,5 Tahun Penjara

"Satu orang konten kreator dia mendapat Rp50 ribu. Tapi si AG ini juga ikut melakukan promosi lewat story," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit IV, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra Jumat 24 November 2023.


AKP Agus menegaskan, sejak direkrut AG, pelaku DD ini diberikan upah Rp600 ribu dengan syarat melakukan postingan story media sosial Instagram 3 kali sehari dalam sebulan.

Ia diberikan link serta gambar situs gacor judi slot yang akan di-posting. Akun Instagram dalam keadaan publik atau tidak dikunci (private).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Oknum Guru Jual 26 Unit Komputer Sekolah, Murid Tak Punya Alat untuk Ujian

Selama ini, wanita asal Jembrana yang baru direkrut adalah inisial DD dan masih dilakukan pengembangan selanjutnya.


"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait pemberi kerja AG. Semoga segera terungkap," harapnya. 


Akibat perbuatannya, pelalu disangkakan pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. 


"Ancaman pidanan penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 Miliar," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Judi Online

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved