Berita Denpasar

Tiga Operator Judi Online yang Beroperasi di Bali Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Tiga Operator Judi Online yang Beroperasi di Bali Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Dedi dkk divonis 2,5 tahun terkait kasus juli online. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga operator judi online yang beroperasi di Bali diganjar pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Ketiganya adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20) dan Steven Renaldy (19).

Ketiganya berkerja sebagai operator pada judi online dengan website perjudian AXES777. 

Amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan judi. 

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Dedi Bagus Suhendri, Jery Lionardo dan Steven Renaldy dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim ketua, Agus Akhyudi. 

Selain pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi pidana pidana denda masing-masing sebesar Rp 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Dedi dkk dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Atas vonis majelis hakim, baik para terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir. "Dari kami pikir-pikir," ucap JPU Eddy Arta Wijaya.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya ketiga terdakwa bermula saat tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber dan diperoleh informasi terkait adanya website judi online

Berdasarkan temuan itu, tim membuat laporan informasi dan melakukan penyelidikan, menindaklanjuti temuan itu. Dari hasil penyelidkan, didapati lokasi yang diduga operasional judi online yang beralamat di Jalan Toya Ning II, Ungasan, Badung, Bali. 

Selanjutnya tim bergerak melakukan pengecekan lokasi tersebut. Di lokasi ditemukan sebuah rumah, dari informasi yang diperoleh di sekitar, bahwa rumah itu sekitar 3 atau 4 bulan digunakan untuk operasional judi online. Namun penghuninya sudah pindah dan diduga melarikan diri.

Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan mengaburkan tindak pidana, tim melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa para terdakwa berpindah lokasi.

Diketahui para terdakwa berada di penginapan Vrindavan Residence, Jalan Pulau Indah, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Denpasar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved