Berita Denpasar

Tiga Operator Judi Online yang Beroperasi di Bali Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Tiga Operator Judi Online yang Beroperasi di Bali Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Dedi dkk divonis 2,5 tahun terkait kasus juli online. 

Tim pun terus berkoordinasi dengan anggota tim lainnya yang melakukan penyelidikan secara online untuk mengecek pada website perjudian AXES777 dengan alamat URL: https:/www.axes777.net secara berkala. Ternyata website tersebut terpantau masih aktif. 

Terlihat masih aktif, tim melakukan pengecekan di penginapan tersebut. Ketiga terdakwa pun akhirnya berhasil diamankan. Ketiga diinterogasi, ketiganya mengaku sebagai operator judi website AXES777.

Jenis judi online yang ditawarkan, yakni slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, dan tembak ikan. 

Baca juga: Menang Telak Atas Persita Tangerang, Marc Klok Sebut Kerja Keras Jadi Kunci Sukses


Para terdakwa juga mengaku bekerja sebagai operator sejak tanggal 20 Nopember 2022.

Mereka bekerja pada seseorang yang bernama Rudianto alias Rudi (buron) selaku pemilik website perjudian AXESS777. 

Dari pekerjaan itu, ketiga mendapatkan gaji setiap bulannya dari Rudianto.

Terdakwa Dedi Bagus digaji Rp 8.750.000, sedangkan terdakwa Jery dan Steven mendapat gaji Rp 7,5 juta.

Ditambah bonus pertahun sesuai dengan omset pertahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved