Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Adi Panca: Prof Antara Perintahkan Saya Buat Fitur Ubah Nilai

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Adi Panca: Prof Antara Perintahkan Saya Buat Fitur Ubah Nilai

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Adi Panca saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adi Panca Saputra Iskandar mengungkapnya, dirinya diperintah terdakwa mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng membuat fitur ubah nilai pada aplikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.

Saat itu, Prof Antara menjabat sebagai penerimaan maba jalur mandiri dari tahun 2018 sampai tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Adi Panca saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 24 November 2023. 

Adi Panca merupakan satu dari empat saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk untuk tiga terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

"Tahun 2020 ada perubahan pada aplikasi. Di rapat Prof Nyoman Gde Antara meminta saya membuat fitur untuk mengubah nilai," ungkapnya. 

Ditanya apa tujuan dibuat fitur ubah nilai, Adi Panca mengatakan, fitur tersebut diminta oleh Prof Antara bertujuan untuk bina lingkungan. 

"Kata Prof Antara tujuannya untuk bina lingkungan. Bina lingkungan ditujukan khusus anak staf, pegawai dan dosen Unud," jawabnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa. 

"Saat itu ketua panitia (Prof Antara) menyampaikan ke saya, tetap bekerja saja saya yang bertanggungjawab," imbuh Adi Panca. 

Adi Panca sendiri bekerja pada bagian Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud, berstatus sebagai pegawai kontrak.

Baca juga: Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Hibah Kepada 39 Penerima di Kota Denpasar

Baca juga: Mahasiswa Medan Meninggal Dunia di Bali, Polresta Denpasar Akan Minta Keterangan Kekasih & Keluarga

"Saya ditugaskan membuat aplikasi penerimaan maba jalur mandiri. Pekerjaan saya semua atas perintah atasan," jelasnya. 

Dirinya pun membenarkan, melakukan input data master SPI pada aplikasi.

Data master ia dapat dari pimpinannya, yakni terdakwa Putra Sastra yang menjabat Kepala USDI. 

"Siapa yang menginput master data SPI ke aplikasi," tanya JPU Nengah Astawa.

"Saya yang menginput berdasarkan perintah pak Putra Sastra. Pak Putra Sastra mendapat data berupa soft copy exel dari pak Budiartawan," jawabnya. 

Fitur ubah nilai ditanyakan juga oleh tim penasihat hukum terdakwa Budiartawan dan Yusnantara.

Kembali dijawab Adi Panca, fitur itu diminta oleh Prof Antara selaku ketua panitia.

"Fitur ubah nilai. Itu disampaikan Prof Antara dalam rapat," jelasnya. 

Lebih lanjut, mengenai akses fitur pada aplikasi, kata Adi Panca bisa diakses oleh bidang akademik.

"Siapa yang bisa mengakses aplikasi dan fitur-fitur yang ada," tanya penasihat hukum.

"Biro akademik. Mulai dari kepala biro, koordinator dan staf akademik," jawabnya. 

"Kalau bisa mengakses, apakah bisa mengubah juga," kejar penasihat hukum. "Bisa. Sejak data diinput, itu bisa ubah," jawab Adi Panca.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved