Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

3,75 Hektar Tanaman Padi di Denpasar Gagal Panen, Dapat Asuransi

pemberian asuransi untuk petani di Denpasar melihat potensi resiko dari serangan hama dan penyakit

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi panen padi di Denpasar - 3,75 Hektar Tanaman Padi di Denpasar Gagal Panen, Dapat Asuransi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 3,75 hektar tanaman padi di Kota Denpasar, Bali mengalami gagal panen tahun 2023 ini.

Di mana Denpasar memiliki hampir 2.000 hektare luas lahan tanaman padi.

Luasan lahan yang gagal panen tersebut pun mendapat klaim asuransi.

Adapun besaran klaim yang diterima petani dari program asuransi yang diikuti senilai Rp 22,5 juta.

Baca juga: Padi Gagal Panen, Cabai Layu dan Mati, Kemarau Panjang Memukul Habis Para Petani

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultur Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gusti Ayu Agung Puspayeni mengatakan, klaim tersebut diberikan pada petani di dua lokasi yakni Subak Renon dan Subak Margaya.

Besaran nilai klaim yang diterima petani senilai Rp 12 juta untuk Subak Renon dengan luasan lahan yang mengalami gagal mencapai 2 hektare.

Dan petani di Subak Margaya menerima klaim Rp 10,5 juta dengan luasan lahan gagal panen mencapai 1,75 hektare.

Ia mengatakan, per hektare lahan pertanian yang mengalami gagal panen menerima klaim sebesar Rp 6 juta.

Adapun premi yang dibayarkan untuk program Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) ini sebesar Rp 180.000 per hektar lahan tanaman padi.

Dia mengatakan di Denpasar ada 1.871 hektare lahan tanaman padi.

Dari jumlah luasan lahan tersebut beberapa subak ada yang melakukan 2 kali tanam dalam setahun.

Pihaknya menambahkan, pemberian asuransi ini juga melihat potensi resiko dari serangan hama dan penyakit di wilayah tanam.

Dengan itu, tidak semua tanaman padi diasuransikan.

"Tergantung daripada resiko serangan hama dan penyakit (tanaman padi)," jelasnya.

Asuransi tanaman padi ini, tidak dibebankan kepada petani, namun program ini menggunakan anggaran dari APBN sebesar 80 persen.

Dan sisanya ditanggung Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan kebijakan yang telah disepakati untuk mendukung sektor pertanian.

"Jadi sebesar Rp 144.000 (per hektare lahan) itu dibayarkan pusat dan Rp 36.000 dibayarkan dari APBD," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved