Sponsored Content
Dua Buah Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda, Dewan Minta Eksekutif Siapkan Anggaran
Dua Buah Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda, Dewan Minta Eksekutif Siapkan Anggaran
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda Pengarustamaan Gender ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Ranperda ini melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (27/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, sementara Bupati Bangli diwakili Asisten II Setda Bangli, I Ketut Riang dan pimpinan OPD di Pemkab Bangli.
Dalam laporan Gabungan Komisi-komisi yang dibacakan I Made Sudiasa, Dewan Bangli memandang Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Pengarustamaan Gender sangat penting ditetapkan.
Menurutnya, sampai saat ini perempuan masih didiskriminasi, hal ini mempunyai dampak dimana perempuan belum memperoleh manfaat di segala bidang. Namun yang terpenting dalam kedua Perda ini, adalah implementasi Perda ini betul-betul mendapatkan dukungan dari semua stakeholder.
"Disamping juga dukungan anggaran untuk pelaksanaan program-program tumbuh kembang anak dan menekan angka stunting," kata Sudiasa.
Lebih lanjut dikatakan, setelah melalui pembahasan yang penuh dengan dinamika, maka pihaknya dapat menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, pihaknya memberikan sejumlah masukan untuk dapat diperhatikan oleh eksekuitif.
Dikatakan, Ranperda ini harus disosialisasikan hingga ke tingkat desa. Selain itu eksekutif juga perlu membuat program pemberdayaan perempuan dalam arti luas yang lebih inovatif. "Yang terpenting adalah kesiapan anggaran di tahun 2024 guna menindaklanjuti Perda ini," kata dia.
Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika ditemui usai memimpin rapat menyebutkan kedua Ranpera ini memiliki arti yang sanga penting. Mengingat anak-anak adalah asset yang sangat besar sebagai potensi sumber daya manusia yang tidak ternilai harganya. "Pemerintah daerah harus menjamin keberadaan anak-anak dalam kebutuhan sosial, mental maupun tumbuh kembangnya," ujar dia.
Begitupula terkait Perda Pengarustamaan gender, lanjutnya, adalah strategi yang mempunyai tujuan untuk menyetarakan, keadilan dan kepastian hukum untuk pangarustamaan gender dalam pembangunan. Sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. "Kita mendorong pemerintah daerah untuk membuat berbagai program untuk pemberdayaan Perempuan," kata Suastika.
Bupati Bangli dalam pidato yang dibacakan Asisten II Setda Bangli, I Ketut Riang mengatakan isu gender dan anak-anak adalah masalah utama dalam pembangunan. Walaupun banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, namun data menunjukan masih ada kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, manfaat dan penguasaan sumberdaya manusia. Seperti Pendidikan, kesehatan dan ekonomi. (*)