Berita Bangli
Pasca Disegel, Kebutuhan Air di Kantor Kesbangpol Manfaatkan Jerigen
Distribusi air bersih ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli disegel
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Distribusi air bersih ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli disegel oleh petugas Perusahan Daerah Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli.
Alhasil untuk memenuhi kebutuhan akan air, terpaksa pegawai mencari air menggunakan jeriken.
Hingga kini sudah hampir sepekan, kantor yang berlokasi di jalan Merdeka itu tidak mendapatkan air karena disegel oleh PDAM.
Hal ini disebabkan Kesbangpol tidak mampu membayar tagihan rekening air sebesar Rp 10 juta.
Kepala Badan Kesbangpol Bangli, I Made Kirmanjaya mengatakan, pasca dilakukan penyegelan pihaknya memerintahkan petugas kebersihan, untuk mencari air menggunakan jerigen.
Upaya ini dilakukan untuk mensiasati kebutuhan air pegawai.
"Air tersebut kami gunakan untuk kebutuhan buang air kecil. Di kantor ini ada dua toilet, sehingga paling tidak dibutuhkan minimal 4 jeriken per hari. Sedangkan kebutuhan lain seperti menyiram tanaman, tidak bisa dilakukan tiap hari," ujarnya Senin, 27 November 2023.
Pejabat asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani itu kembali menegaskan jika pihaknya tidak mungkin membayar tagihan Rp 10 juta.
Ini dikarenakan anggran untuk pembayaran tagihan rekening air hanya dijatah Rp 100 ribu per bulan.
Baca juga: Tak Mau Diganggu Urusan Kantor Saat Liburan di Bali? Ini Dia Tipsnya
"Tidak mungkin kami bisa bayar tagihan sebesar itu, tahun depan pun kami tidak bisa bayar karena APBD 2024 telah ketok palu," katanya.
Terpisah, Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan karena tiga bulan berturut- turut kantor Kesbangpol tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan rekening air.
Jika setelah penyegelan tidak juga melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dilakukan pencabutan secara permanen.
"Sesuai mekanisme jika melakukan amprah baru, maka tunggakan berikut denda sebelumnya wajib dilunasi. Untuk diketahui juga, sanksi yang kami berlakukan ini sama untuk seluruh konsumen," tegas pria yang akrab disapa Dewa Rono ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kantor-Kesbangpol-Bangli-1.jpg)