Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK
Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Gde Made Singgung Soal Bekingan PSK, Ada yang Bermain?
Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Gde Made Singgung Soal Bekingan PSK, Ada yang Bermain?
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - kriminolog dari Universitas Udayana Prof Rai Setiabudhi menyoroti kasus penyerangan terhadap kantor Satpol PP Denpasar yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).
Menurutnya, selain melawan hukum pidana penyerangan kantor Satpol PP Denpasar memperkuat adanya indikasi munculnya bibit-bibit premanisme di Bali.
"Kalau ada kejadian perbuatan main hakim sendiri, ada serangan dari orang yang tidak dikenal, itu salah satu indikasi munculnya bibit-bibit aksi premanisme," tegas Prof Rai Setiabudhi kepada Tribun Bali melalui seluler, pada Senin 27 November 2023.
Baca juga: Terjadi Penyerangan di Satpol PP Kota, Dharmadi Katakan Belum Terima Laporan
"Kasus penyerangan terhadap anggota Satpol PP Denpasar yang sedang menjalankan tugas resmi dengan surat tugas, jelas tindakan melawan hukum pidana," sambung Prof Rai Setiabudhi.
Lebih lanjut, kata dia, disinilah peran penting aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bergerak cepat dan tegas siapapun pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
"Karena itu polisi atau aparat penegak hukum harus gerak cepat berusaha menanggulangi hal tersebut," tuturnya.
Dijelaskannya, perbuatan tersebut melanggar Pasal 211, 212, 213, dan 214 KUHP.
Baca juga: Korem 163/Wira Satya Tanggapi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI yang Serang Kantor Satpol PP Denpasar
"Atas perbuatan itu siapapun pelakunya harus dipertanggungjawabkan perbuatannya, karena dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri sipil/ASN yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar dia.
Dengen kesigapan polisi, maka masyarakat dapat merasa aman dan nyaman beraktivitas tidak diliputi rasa cemas premanisme merajalela.
"Demi ketertiban dan keamanan serta memberi perlindungan kepada masyarakat, mohon kepada aparat yang berwenang untuk segera mencegah, menanggulangi serta memberantas aksi-aksi premanisme," ujar dia.
Sementara itu Kriminolog lain juga turut buka suara, Dr Gde Made Swardhana menyampaikan, bahwa aksi penyerangan tersebut diduga muncul karena kekecewaan dari kelompok-kelompok tertentu atas tindakan penertiban tersebut.
"Bisa jadi ada yang merasa kecewa atau tidak puas," ujar dia.
Dia menegaskan, bahwa orang-orang yang mempekerjakan atau "beking" dari aktivitas para wanita tuna susila ini jelas bisa terancam pidana.
"Sebenarnya oknum tidak boleh melindungi, katakan saja germo itu ada ancaman pidananya, mencari keuntungan dari perbuatan orang lain. Ya apapun oknum itu, entah dari masyarakat, entah dari institusi sebagai oknum tetap salah, itu kalau ada ketahuan begitu bisa diproses atasannya," bebernya.
"Atasannya misalnya kalau diketahui dari institusi A, melindungi kejahhatan kan tidak boleh, misalnya dia mengamankan itu.
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Pelaku Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tampik TNI Bekingi Prostitusi, Anggota Kodam Udayana Serang Satpol PP Denpasar karena Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Koloni di Perantauan Jadi Alasan Perusakan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terungkap Motif 2 Anggota TNI Kodam IX/Udayana Serang Satpol PP Denpasar |
![]() |
---|
Polresta Kirim SPDP ke Kejaksaan, Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Bergulir ke Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.