Berita Bali
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Diganjar Pidana Penjara 8 Tahun
Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Diganjar Pidana Penjara 8 Tahun
Petugas pun memeriksa tong sampah tersebut disaksikan oleh dua orang saksi. Hasilnya ditemukan 1 paket yang didalamnya berisi 27 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,87 gram.
Terdakwa kembali diinterogasi, bahwa pemilik 27 paket sabu itu adalah Muhamad Abdul Aziz.
Terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai pengambil dan penempel paket sabu dengan upah Rp50 ribu setiap satu titik tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.