Berita Bali

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Diganjar Pidana Penjara 8 Tahun 

Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Diganjar Pidana Penjara 8 Tahun  

Petugas pun memeriksa tong sampah tersebut disaksikan oleh dua orang saksi. Hasilnya ditemukan 1 paket yang didalamnya berisi 27 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,87 gram. 


Terdakwa kembali diinterogasi, bahwa pemilik 27 paket sabu itu adalah Muhamad Abdul Aziz.

Terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai pengambil dan penempel paket sabu dengan upah Rp50 ribu setiap satu titik tempel. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved