Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Berpangkat Tamtama, Dua Oknum TNI Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Sudah Diamankan

Dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana

Istimewa
Praka JG dan Pratu VS saat diamankan Tim Intel Kodam IX/Udayana, Senin 27 November terkait penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana. 


Kedua pelaku masih berpangkat Tamtama, yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS. 


Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana pada Senin 27 November 2023 sore. 

Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Gde Made Singgung Soal Bekingan PSK, Ada yang Bermain?


"Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Fadjar Wahyudi Broto kepada Tribun Bali, pada Selasa 28 November 2023 dini hari. 


"Dengan kerja keras Tim Intel Kodam hari ini sudah menangkap dan saat ini menetapkan bahwa oknum TNI tersebut  berinisial Praka JG dan Pratu VS," imbuhnya. 

Baca juga: Diserang Sekelompok Orang, CCTV di Kantor Satpol PP Denpasar Ternyata Mati Sejak Lama


Kapendam IX/Udayana menyampaikan, bahwa kasus  tersebut kini sudah ditangani oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.


"Sudah diserahkan ke Pomdam IX/Udayana untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

 

Praka JG dan Pratu VS terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pukul 04.30 WITA.

Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, 33 PSK yang Diamankan dan Harusnya di-BAP Hari Ini Kabur


Kemudian saat diadakan penyidikan dari pihak kepolisian oknum yang tertangkap menyampaikan ada keterlibatan oknum TNI


Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc. dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. 


"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi. (*)

 

 

Berita lainnya di Pangdam IX Udayana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved