Sengketa Lahan Desa Kelecung

Ratusan Krama Desa Adat Kelecung Gelar Aksi Dukungan di PN Tabanan, Simpatisan Terjun Ke Jalan

Sidang gugatan perdata sengketa tanah 27,8 are Pura Dalem Kelacung (sesuai dengan nama sertifikat), bergulir kembali di Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Massa Dari Desa Adat Kelecung (Baju Merah) yang berada di PN Tabanan, dan massa dari Jero Marga (pakaian hitam) yang juga datang di PN Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang gugatan perdata sengketa tanah 27,8 are Pura Dalem Kelacung (sesuai dengan nama sertifikat), bergulir kembali di Tabanan

Pada Selasa 28 November 2023 ini, sidang dengan agenda keterangan saksi dari penggugat yakni Jero Marga Puri Gede Kerambitan Tabanan.

Pada sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita pagi itu, diwarnai dengan aksi saling dukung antara krama Desa Adat Kelecung dengan pihak Jero Marga Puri Gede Kerambitan.

Pantauan di lapangan, untuk massa dari pihak Desa Adat Kelecung berjumlah ratusan yang berada di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. 

Baca juga: Adu Kuat Tim Pemenangan Capres-Cawapres di Bali, PDIP Akui Sudah Berpengalaman Soal Pilpres

Krama desa adat Kelecung menggunakan pakaian adat madya dengan kaus merah dengan tulisan ‘Nindihang Desa Adat Kelecung'.

Sedangkan massa dari simpatisan Jero Marga berjumlah puluhan berpakaian adat madya dengan pakaian warna hitam.

Sidang kali ini, Polisi Resort Tabanan melakukan pengamanan ekstra. Hal itu dikarenakan jumlah massa yang turun, tak seperti biasanya dan juga hadir dari kedua belah pihak. 

Water canon dan kendaraan taktis diterjunkan, puluhan aparat dari Resort Tabanan dan juga jajaran Polsek Kediri turut hadir.

Jalan pahlawan untuk jalur dari arah barat menuju timur ditutup total. 

Baca juga: Ketua GIPI: Tarif Taksi Bandara yang Mahal Buat Bali Kalah Kompetitif dari Destinasi Pariwisata Lain

Kendaraan yang akan melintas dialihkan menuju samping RSUD Tabanan hingga lapangan Dangin Carik dan keluar di Jalan Gatot Subroto Tabanan.

Kuasa Hukum Jero Marga selaku penggugat, Sagung Ratih Bahaswari menuturkan, bahwa pihaknya menghadirkan dua orang saksi dalam keterangan sidang lanjutan keterangan saksi dari pihaknya tersebut. 

Dua orang saksi ini merupakan saksi yang mengetahui masalah tanah sengketa, atau masih dari Semeton atau keluarga Jero Marga, yang memang saat ini sedang berpolemik.

“Saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang mengetahui proses PTSL 2017 itu. Dan akan memberikan keterangan mengenai sejarah Pura Taman terkait tanah yang saat ini disengketakan ini,” ucapnya Selasa 28 November 2023.

Terkait dengan massa yang saat ini hadir dari pihak Jero Marga, sambungnya, bahwa itu hadir bukan untuk membuat rusuh atau berorasi. 

Namun, pihaknya sebagai PH (Penasihat Hukum), memang sudah memberikan pandangan, ketika memang perlu pengawalan maka bisa dilakukan. 

Hal ini, dikarenakan sebelumnya saksi merasa tertekan, tidak ada perlindungan ketika ada orasi dan lagu-lagu di sidang sebelumnya. 

Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Wali Kota IGN Jayanegara Bakal Pimpin Razia ke Danau Tempe

“Ya jadi ini hanya ingin membuat nyaman saja (adanya massa Jero Marga). Tapi kami juga berterima kasih ke Polisi, bahwa sudah sangat baik dalam pengamanan. Sehingga tidak ada lagi pengeras suara atau orasi-orasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga lainnya, Anak Agung Gede Agung menuturkan, bahwa nanti dari keterangan saksi penggugat akan ada beberapa saksi yang mengetahui tentang tanah sengketa. 

Pihaknya juga akan menghadirkan satu saksi ahli. Yakni saksi ahli yang nantinya berkaitan dengan pensertifikatan tanah.

“Kami akan hadirkan saksi ahli dalam prosedur pensertifikatan tanah. Saksi ahli ini akan menerangkan tentang apa saja yang dilakukan seseorang sebagai persyaratan pensertifikatan tanah. Kalau saat ini hanya saksi fakta saja Tapi nanti akan dihadirkan saksi ahli tersebut,” bebernya.

Terpisah, Tim Advokasi Desa Adat Kelecung  Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengaku, bahwa terkait dengan keterangan tertekan itu, maka seharusnya Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengkonfirmasi langsung saksi yang disebut merasa tertekan di persidangan agar tak ada kesan keganjilan.

“Jika memang penggugat sudah siap dengan saksi dan mengatakan bahwa saksi merasa tertekan, hendaknya Majelis Hakim memanggil saksi tersebut ke hadapannya, konfirmasi kebenarannya di persidangan," tegasnya.

Pipit menduga, bisa saja pihak Penggugat sebenarnya belum siap dengan saksi atau bahkan belum mendapatkan saksi. 

Terkait dengan massa dari Desa Adat Kelecung itu memang inisiatif masyarakat untuk mengawal keberlanjutan kasus, nindihang (membela) Plaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

“Massa kan melakukan orasi di luar Pengadilan Negeri Tabanan, yang memasuki ruang persidangan hanya para Tergugat, perangkat Desa dan perbekel desa adat," bebernya. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved